Narkoba di Dumai

Dua Kurir Narkoba yang Diamankan Polres Dumai Terancam Hukuman Mati

Tersangka R dan SK  terancam pidana Mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma
Kapolres Dumai memaparkan pengungkapan sabu 28 kg Jumat (16/5/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Dua kurir narkotika yang masing-masing membawa sabu seberat 28 kg dan 413 pil ekstasi terancam hukuman mti.

"Kedua kurir yang berhasil Kami amankan yakni R dan SK disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika," ungkap Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H pada Press confreerence di Mapolres Dumai Jumat (16/5/2025) . 

AKBP Hardi menerangkan bahwa R dan SK  terancam pidana Mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Dirinya mengimbau kepada masyarakat luar agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, karena pihaknya akan meringkus tanpa pandang bulu. 

Ia mengharapkan kepada masyarakat untuk bersama dalam memberantas peredaran Narkoba di Kota Dumai, apalagi Dumai memiliki garis pantai yang panjang tentunya ini mejadi magnet bagi pelaku narkoba untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

"Bantu kami untuk memberikan informasi, karena sekecil apapun informasi sangat berharga dalam memberantas peredaran Narkoba di Kota Dumai," pungkasnya.

Ia menambahkan, kornologis pengungkapan  Narkotika  jenis sabu dengan berat  28.028,56  Gram sabu-sabu dengan pelaku ‎R ini bermula pada pertengahan bulan April 2025, team opsnal satres narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan rakyat selinsing – rupat di jalan  Arifin Ahmad kelurahan  pelintung kecamatan medang Kampai  diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba 28 Kg Sabu di Dumai, Dibawa Naik Motor Pakai Kardus

Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Dumai, Bawa 28 Kg Sabu, Diupah Rp 1 Juta Perkilo

Kemudian, Tambahnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, hingga pada jumat  09 Mei 2025 sekira pukul 09.12 WIB  team opsnal satres narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan serta mengamankan R yang saat itu sedang diatas sepeda motor dan 2 kotak kardus susu merk SGM berada dibagian depan sepeda motor. 

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan ditemukan di kota kardus merk SGM berisikan 28  bungkus teh cina warna hijau muda merk guanyinwang  diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu," jelasnya

AKBP Hardi menerangkan selain sabu  pihaknya juga mengamankan 1 unit handphone android merk vivo warna hitam, 1 unit handphone merk nokia warna hitam dan 1  unit sepeda motor. 

"R mengakui bahwa Ia  disuruh oleh pengendali inisial D untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari pulau Rupat ke Dumai. selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Polres Dumai tidak hanya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dengan Barang Bukti (BB)‎ berupa 28.028,56  Gram sabu-sabu, ternyata juga berhasil menggalkan penyelundupan sabu seberat 1.033,11 gram sabu bersama 413 butir pil ekstasi dari tersangka SK (25)

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H mengungkapkan bahwa ‎pihaknya juga berhasil mengagalkan peredaran Narkotika  jenis sabu dengan berat 1.033, 11 Gram sabu-sabu bersama pil ekstasi sebanyak 413 butir. 

Ia menambahkan, Narkotika  jenis sabu dan ratusan pil ekstasi diamankan dari pelaku ‎SK yang berhasil diringkus pada Senin (12/5/2025)  di Jalan Arifin Ahmad RT 006 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai sekitar pukul 17.15 WIB

"Kami memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba yang telah berhasil ‎mengagalkan peredaran Narkotika  dengan barang bukti yang besar yakni seberat 1 Kg lebih ‎dan 413 pil ekstasi dari pelaku ‎SK," katanya, Jumat (16/5/2025)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved