TOPIK
Narkoba di Dumai
-
3,2 Kg sabu yang dikemas dalam tiga bungkus teh cina berwarna emas diamankan Polres Dumai dari kamar hotel.
-
Tersangka R dan SK terancam pidana Mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
-
Polres Dumai berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 1.033,11 gram sabu-sabu bersama pil ekstasi sebanyak 413 butir.
-
Kurir berinisial R diamankan di Pelabuhan rakyat Selinsing - Rupat di Jalan Arifin Ahmad RT 013 Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dum
-
Tersangka R diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 28.028,56 gram.
-
Tersangka R diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 28.028,56 gram sabu-sabu
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved