Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelaksanaan Pemilihan Penghulu di Rohil Riau Masih Tunggu PP

Pelaksanaan Pemilihan Penghulu di Kabupaten Rohil telah beberapa kali tertunda.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
internet
Ilustrasi. Kepala Desa 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Pelaksanaan Pemilihan Penghulu atau Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih menunggu adanya regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP).


Hal ini diamanatkan dalam peraturan terbaru yang mengatur tentang pemilihan Kepala Desa ini.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rohil, Yandra, Minggu (18/5/2025) mengatakan bahwa Pilpeng di Rohil baru dapat dilaksanakan ketika peraturan ini terbit.


"Kita masih menunggu regulasi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut," ungkapnya.


Yandra menyebutkan pihak Pemerintah Kabupaten Rohil telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini.


Berdasarkan keterangan Kemendagri saat ini masih mengonsep penyesuaian PP terhadap UU nomor 3 tahun 2024.


Yandra mengatakan Kemendagri bersama lintas kementerian dan lembaga masih mengonsep untuk menerbitkan PP tentang pelaksanaan Pilpeng atau Pilkades.


Diperkirakan PP tersebut bisa diterbitkan pada akhir mei mendatang.


Pelaksanaan Pemilihan Penghulu di Kabupaten Rohil telah beberapa kali tertunda.


Pelaksanaan Pilpeng di Rohil telah tertunda oleh adanya pelaksanaan Pilpres dan Pilkada.


Selain itu keluarnya aturan baru juga mempengaruhi ini.


Belum dilaksanakannya Pilpeng membuat sebagian besar kepenghuluan di Rohil masih di jabat oleh Pj Penghulu.


( Tribunpekanbaru.com/ Ikhwanul Rubby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved