Pemkab Rohil Diingatkan untuk Cermat Memilih Program Pembangunan di Tengah Defisit
Bupati Rokan Hilir Bistamam berkonsultasi dengan KPK terkait defisit anggaran untuk memperkuat sinergi antara KPK dan pemerintah daerah
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Bupati Rokan Hilir Bistamam, menghadiri rapat koordinasi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Selasa (20/5/2025).
Acara yang berlangsung di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPK dan pemerintah daerah.
Pada kesempatan ini Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo memberikan masukan kepada daerah - daerah yang alami defisit.
Agung menyoroti dampak defisit anggaran yang tengah dialami Riau dan kabupaten. Ia menegaskan bahwa anggaran harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak membuka peluang praktik korupsi dalam proses penganggaran.
Ia ingatkan pemilihan program pembangunan dan pokok-pokok pikiran mesti dilakukan dengan cermat, sesuai kebutuhan masyarakat.
Dirinya menegaskan perlunya kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif daerah dalam tata kelola pemerintahan.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mengelola potensi daerah secara optimal dan mencegah praktik koruptif.
Provinsi Riau memiliki kekayaan alam yang melimpah, sehingga pemerintah daerah dan DPRD harus memiliki persepsi yang selaras dalam pengelolaannya.
"Tingginya angka korupsi di beberapa daerah menandakan perlunya peningkatan kewaspadaan di seluruh perangkat pemerintahan," imbuhnya.
KPK juga memantau efektivitas tata kelola pemerintahan daerah melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Data tersebut menunjukkan bahwa Provinsi Riau mencatat skor rata-rata MCSP sebesar 80,66 persen dari 13 kabupaten/kota, namun masih ada tantangan besar dalam penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, serta optimalisasi pajak daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi oleh Plh. Sekretaris Daerah Ferry H Parya serta sejumlah kepala OPD terkait.
"Rakor ini merupakan implementasi dari UU RI Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Bupati H Bistamam.
Ia menyebutkan sebagai bagian dari wilayah koordinasi KPK, Kabupaten Rohil bersama daerah lain di Provinsi Riau turut aktif dalam kegiatan ini.
Forum ini sangat penting untuk mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kesadaran kolektif terhadap integritas pemerintahan.
Melalui forum ini, diharapkan pemerintah daerah semakin memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan. (tribunpekanbaru.com/ikhwanul ruby)
Patok USD2.400 per Jemaah, Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Sebut Jadi Korban Travel Haji, PT Muhibbah Bantah Menipu,Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Akui ke KPK Ada Penerimaan Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel 'Bernyanyi'? |
![]() |
---|
Jangan Ada Amnesti di Antara Kita |
![]() |
---|
Praktik Korupsi Sertifikat K3 Sudah Sejak 2019, Wamen Immanuel Ebenezer Terima Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.