Berita Nasional
Sudah Ketok Palu, MK Minta Negara Gratiskan Pendidikan SD sampai SMP , Sekolah Negeri Maupun Swasta
Dengan adanya keputusan MK ini, diharapkan pemerintah pusat untuk segera melakukan perencanaan terkait pendidikan gratis
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), putusan MK ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan dan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi semua anak bangsa, tanpa memandang sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta).
"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia. MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Ubaid kepada Kompas.com, Selasa (27/05/25).
Menurutnya, putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ada pengakuan dari MK bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.
Menyusul putusan MK yang mengikat dan final ini, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis sebagai berikut:
1. Integrasi Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online
Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah. Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta.
2. Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan
Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan.
3. Pengawasan Ketat terhadap Pungutan
Pemerintah wajib meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta. Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang masih memungut biaya dari siswa setelah putusan ini.
4. Sosialisasi Menyeluruh kepada Publik dan Sekolah
Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan semua satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini. Sekolah dan orang tua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan.
"Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya. Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” pungkas Ubaid.
Tentu saja apa yang jadi putusan MK adalah harapan bagi warga Indonesia. Terutama bagi para orangtua yang tidak memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak. (*)
sekolah gratis
putusan MK
sekolah dasar
sekolah negeri
sekolah swasta
Pendidikan Gratis
Tribunpekanbaru.com
Jika DPR Masih Tak Bersikap dan Tuli, Pengamat: Jangan Sepelekan Rakyat, Jangan Tunggu Ada Korban |
![]() |
---|
Tak Setuju DPR Dibubarkan, Mahfud MD: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak |
![]() |
---|
Ijazah Jokowi Tak Pernah Dimunculkan, Pengamat: Memperkuat Dugaan Teori Konspirasi Politik |
![]() |
---|
Tabungan Nasabah Kaya dengan Simpanan Jumbo Melonjak, LPS Sebut Mereka Wait and See |
![]() |
---|
Berulang Kali Tes tapi Gagal, Pemuda Ini Nekat Pakai Seragam TNI: Pangkatnya Kapten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.