Berita Nasional
Sudah Ketok Palu, MK Minta Negara Gratiskan Pendidikan SD sampai SMP , Sekolah Negeri Maupun Swasta
Dengan adanya keputusan MK ini, diharapkan pemerintah pusat untuk segera melakukan perencanaan terkait pendidikan gratis
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak hanya sekolah negeri, Mahkamah Konstitusi juga minta negera untuk mengratiskan sekolah swasta.
Permintaan terebut tertuang dalam putusan pada sidang yang dilaksanakan hari Selasa (27/5/2025). Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Melalui putusannya , MK kemudian memeberkan terkait dnegan aturan soal pendidikan gratis untuk sekolah tingkat dasar.
Ya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir tonggak penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam sidang yang digelar hari ini, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sendiri berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Dengan kata lain, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.
Negara wajib danai sekolah swasta juga, bukan hanya negeri
Dalam pertimbangan hukum, MK berpandangan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.
Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa konstitusi mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar untuk sekolah swasta dan negeri, dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasarnya.
“Dalam hal ini, Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri), maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” jelas Enny.
Enny menekankan bahwa dalam implementasi ketentuan tersebut, harus diperhatikan dengan saksama bagaimana negara dapat memastikan anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk juga dengan kelompok yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.
“Ini untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” lanjutnya.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa," tambahnya.
4 langkah konkret dari JPPI
sekolah gratis
putusan MK
sekolah dasar
sekolah negeri
sekolah swasta
Pendidikan Gratis
Tribunpekanbaru.com
Jika DPR Masih Tak Bersikap dan Tuli, Pengamat: Jangan Sepelekan Rakyat, Jangan Tunggu Ada Korban |
![]() |
---|
Tak Setuju DPR Dibubarkan, Mahfud MD: Lebih Baik Punya yang Buruk dan Partai Jelek daripada Tidak |
![]() |
---|
Ijazah Jokowi Tak Pernah Dimunculkan, Pengamat: Memperkuat Dugaan Teori Konspirasi Politik |
![]() |
---|
Tabungan Nasabah Kaya dengan Simpanan Jumbo Melonjak, LPS Sebut Mereka Wait and See |
![]() |
---|
Berulang Kali Tes tapi Gagal, Pemuda Ini Nekat Pakai Seragam TNI: Pangkatnya Kapten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.