Berita Viral

Mahasiswa UI Terciduk Rekam Mahasiswi Lagi Mandi, di Ponselnya Banyak Video, Ngaku untuk Kepuasan

Dalam ponselnya sudah banyak video. Pelaku mengakui perbuatannya merekam mahasiswi lagi mandi. Katanya untuk kepusan seks

Editor: Budi Rahmat
Tribun/net
REKAM MAHASISWI - Foto ilustrasi - Mahasiswa rekam mahasiswa lagi mandi. Katanya untuk kebutuhan seksual 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Malunya oknum mahasiswa Universitas Indonesia ( UI ) ini setelah ia tertangkap basah sedang mandi.

Korbannya juga mahasiswi yang sedang mandi di Asrama. Aksi pelaku tertungkap setelah korban berhasil merebut ponsel yang sedang menyorot ke dalam kamar mandi .

Tak bisa mengelak, pelaku yang berinisial YP mengakui perbuatannya. Bahkan dalam ponslenya telah banyak video korban lainnya.

Baca juga: GEGER, Guru SD Diculik dan Disekap, Pelakunya Empat Orang, Polisi Beberkan Fakta soal Dendam Pribadi

Dan dari mulutnya keluar pengakuan jika ia sengaja merekam mahasiswi mandi untuk memenuhi kebutuhan hasrat seksnya

Ya, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial YP tertangkap basah sedang merekam mahasiswa lain yang sedang mandi di asrama UI, Rabu (28/5/2025) dini hari.

Kejadian ini pertama kali diketahui setelah sejumlah penghuni asrama menemukan ponsel yang digunakan untuk merekam di kamar mandi bersama.

Suasana di lorong asrama sempat ramai oleh kerumunan penghuni yang mengetahui insiden tersebut.

Informasi mengenai kejadian ini menyebar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @sumaui, yang merupakan Pers Suara Mahasiswa UI.

Dalam unggahan tersebut, tercantum kalimat: “Korban butuh dukungan, bukan penghakiman. Kita harus bersuara.”

Insiden ini bermula saat korban yang tengah mandi melihat sebuah ponsel di luar yang diduga sedang merekamnya.

Korban lalu spontan merampas ponsel tersebut, dan setelah diperiksa, ditemukan bahwa pelaku telah merekam korban berulang kali.

“Menurut percakapan dalam grup WhatsApp Koordinasi Gedung D, seorang penghuni melaporkan menemukan ponsel tersembunyi di kamar mandi bersama pada pukul 23.59 WIB,” tulis akun @sumaui dalam unggahannya.

Sekitar tengah malam, sejumlah penghuni asrama mendatangi kamar pelaku dan mengetuk pintu berulang kali dengan harapan dapat menyelesaikan masalah secara baik-baik.

H, teman korban, mengatakan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Korban, yang saat itu berada di Unit Kesehatan Sementara (UKS), memastikan bahwa perekaman sudah terjadi sejak awal dirinya memasuki kamar mandi.

Baca juga: Sudahlah Dikalahkan ASEAN All Stars, Fans Teriak Mengejek, Man United juga Dicemooh Media Inggris

Direktur Direktorat Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI, Emir Chairullah, membenarkan adanya kejadian itu.

“Pelaku yang berinisial YP merupakan mahasiswa FMIPA angkatan 2023 dan sudah mengakui perbuatannya,” kata Emir saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/5/2025).

“Pelaku tertangkap tangan merekam korban pada malam 27 Mei 2025 menjelang tengah malam,” lanjut dia.

Menurut Emir, korban yang berasal dari Fakultas Ilmu Komputer meminta agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan UI.

“Saat ini, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI tengah menangani laporan tersebut,” ucap dia.

Pihak asrama juga telah mengeluarkan pelaku dari lingkungan asrama. Sementara sanksi akademik atau administratif lainnya masih menunggu hasil proses dari Satgas PPKS UI.

“Kondisi korban mengalami trauma, begitu pula penghuni asrama lainnya. Mereka berharap kejadian ini tidak terulang kembali,” kata Emir.

Ngerekam dari Lobang di Toilet

Ada-ada saja perangai mahasiswa di salah satu kampus di Ambon ini . Manfaatkan lobang di toilet , ia mengintip aktifitas mahasiswi.

Tak hanya sekedar mengintip, ia ternyata juga sengaja merekam mahasiswi yang berada di toilet kampus. 

Saat handphone diperiksa, ternyata sudah banyak video mahasiswi yang berada di toilet dengan berbagai adegan.

Terang saja aksinya ini mendapat perhatian serius dan dianggap telah tak senonoh dan melanggar hukum.

Nah, bagaimana modus bejat sang mahasiswa terungkap ?

Ya, oknum mahasiswa di salah satu kampus di Ambon kepergok tengah merekam aktifitas mahasiswa di toilet.

Di dalam handphonenya ditemukan beberapa video mahasiswai tengah berada di dalam toilet kampus. Pelaku ternyata mahasiswa yang sama di kampus tersebut .

Aksi pelaku yang bernama Putra tersebut dketahui setelah salah stau korban yang curiga adanya aktifitas rekaman dari lobang ventilasi toilet .

pelaku sempat kabur sebelum diamanakn oleh mahasiswa lain . Dan mengejutkan , dalam handphone miliknya ditemukan beberapa video mahasiswi di dalam toilet.

Artinya ia sudah beberapakali merekam aktifitas mahasiswi di dalam toilet kampus

Ya, seorang mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon tertangkap basah merekam aktivitas dalam toilet perempuan di Fakultas Kedokteran. 

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian itu terjadi sekitar pertengahan Maret 2025.

Bermula ketika seorang mahasiswi tengah berada dalam toilet dan secara tidak sengaja melihat ke arah langit-langit. 

Betapa terkejutnya ia mendapati seorang pria sedang merekam dengan handphonenya.

Modus pelaku terungkap, yakni dengan memanfaatkan lubang ventilasi bekas exhaust toilet yang belum tertutup. 

Pelaku diduga naik ke atas gedung melalui salah satu tangga yang tersedia.

Sadar menjadi korban perekaman ilegal, mahasiswi tersebut dengan sigap menghubungi teman-temannya. 

Tak lama kemudian, sejumlah mahasiswa datang dan berhasil mencegat pelaku di lokasi kejadian.

Saat diperiksa, ditemukan sejumlah video mencurigakan di dalam telepon genggam pelaku. 

“Ternyata ketika buka handphonenya ada beberapa video yang dia sudah pernah ambil. Diduga pelaku sudah melakukan kejahatannya lebih dari satu kali,” ujar salah seorang sumber.

Kemarahan teman-teman korban tak terhindarkan, dan pelaku sempat menerima pukulan sebelum akhirnya diamankan.

Identitas pelaku diketahui bernama Putra, mahasiswa angkatan 2021 di universitas yang sama. 

Pelaku diduga naik ke loteng gedung Fakultas Kedokteran dan memanfaatkan lubang bekas exhaust yang belum ditutup untuk merekam korban di dalam toilet menggunakan telepon genggamnya. 

“Ada tangga-tangga naik, dan itu belum ditutup bekas lubang exhaust yang belum ditutup dimanfaatkan pelaku untuk merekam korban di dalam toilet,” jelas sumber tersebut.

Dekan Fakultas Kedokteran, Unpatti, Dr. dr. Bertha Jean Que, Sp.S., M.Kes saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Senat dan Komisi Etik.

Namun, dr. Bertha tak menjelaskan sanksi apa yang nantinya dijatuhkan kepada pelaku.

"Itu proses di senat dan komisi etik," jawabnya singkat, Jumat (11/4/2025).

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya mjental dibangun dengan selalu berfikir positif. 

Modus Pagar Diri

Kisah lainnya, modus seorang pria di Banyumas bisa berhubungan badan dengan gadis remaja berusia 14 tahun. Ia menakui keluarga korbvan dengan sosok genderuwo.

Entah mengapa, ibu korban malah percaya saja termasuk harus dilakukan ritual pemagaran yang dilakukan oleh pelaku .

Dan tentu saja itu hanya modus saja. Sebab, pelaku yang mengajak korban ke dalam kamar malah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban pun hanya terdiam meski kemudian smepat ditanya oleh ibunya soal hasil dari ritual tersebut. Setelah didesak, korban akhirnya menangis dan mengatakan jika ia sebenarnya berhubungan badan dnegan pelaku di dalam kamar

Ya, itulah yang dilakukan seorang pria di Banyumas yang berinisial SAR (48). Ia ditangkap polisi karena mencabuli remaja perempuan dengan modus memberi perlindungan dari gangguan setan, Selasa (1/4/2025). 

Pelaku berinisial SAR (48) seorang laki laki warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Sementara korbannya adalah adalah SA (14) seorang gadis remaja warga Kecamatan Kemranjen.

Modusnya pelaku mengajak dan membujuk korban melindungi diri (istilahnya 'mageri') agar tidak diganggu oleh Genderuwo. 

Kejadian itu terjadi pada Kamis (6/3/2025).  

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar rumah korban. 

Kronologi bermula saat SHR selaku orang tua korban pada Agustus 2024 mendapat cerita dari pelaku bahwa ada tiga helai rambut di dalam tenggorokan korban.

Orangtua korban awalnya tidak percaya kemudian minta dicarikan solusi dan pelaku menyarankan untuk dilakukan pemagaran. 

Pelaku juga mengatakan syaratnya harus dilakukan oleh dua orang di dalam rumah, saat itu SHR tidak menaruh curiga terhadap pelaku.

Seiring berjalannya waktu, karena merasa curiga kemudian pada Sabtu (22/3/2025) orangtua menanyakan kepada korban tentang bagaimana pemagarannya.

Namun korban tidak mau menjawab.

Lalu pada Senin (31/3/2025) setelah ditanya secara terus menerus, korban menangis dan menceritakan saat dilakukan pemagaran korban mengalami perbuatan pencabulan oleh pelaku. 

"Atas pengakuan korban, pihak keluarga melakukan konfirmasi kepada pelaku. 

Pelaku membenarkan cerita tersebut dan mengakuinya hingga kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," ujar Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa satu stel pakaian tidur warna orange motif kucing, satu potong kaos pendek warna abu abu, satu potong celana pendek warna hitam dan pakaian dalam warna abu abu dan warna orange motif bunga.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved