Bantuan Subsidi Upah

Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, Situs Kemenaker, Aplikasi Pospay

Berikut cara cek penerima upah Rp 600 ribu lewat Situs BPJSTK, Situs Kemenaker dan Situs Pospay. Siapa saja yang dapat

|
Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / pexel
BANSOS UNTUK PEKERJA - Inilah tiga cara mengetahui penerima BSU Rp 600 ribu dari pemerintah. Cair Juni 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagi anda yang masuk kategori penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dari pemerintah senilai Rp 600 ribu,bisa melakukan pengecekan di websiter BPJS Ketenagakerjaan.

Lewat aplikasi BJSP ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online. BSU sendiri akan dicairkan Juni dan Juli 2025.

tentu saja bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja dengan upah di bawha UMR. Dan tentu juga ada syarat yang diberlakukan oleh pemerintah.

Baca juga: Inilah 4 Jenderal Purnawirawan yang Tandatangani Surat Dorongan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming

Nah, untuk lebih meyakinkan, anda bisa melakukan pengecakan secara langsung online.

Ada tiga cara yang bisa dilakukan. Berikut ini penjelasannya

Berikut ini cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dari pemerintah pada Juni dan Juli 2025.


Link resmi untuk cek penerima BSU 2025

Pencarian BSU direncanakan mulai 5 Juni 2025. Untuk itu, penting untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Tiga Cara Mengecek Penerima BSU dari Pemerintah

1. Situs Kemenaker

Kunjungi laman kemnaker.go.id

Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu Lengkapi data diri dan lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone

Jika sudah memiliki akun, login atau masuk ke situs tersebut

Lengkapi profil biodata diri, termasuk foto profil, informasi pribadi, status pernikahan, dan tipe lokasi

Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar, telah ditetapkan, atau telah menerima BSU 2025.

Baca juga: Tak Mampu Jawab Pertanyaan Reza Indragiri soal Ijazah Jokowi, Rismon : Untuk Edukasi ke Publik

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

Data penerima BSU 2025 bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja harus memastikan status keaktifan kepesertaannya.

Peserta bisa melakukan pengecekan dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan secara online di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

3. Aplikasi Pospay

BSU sebelumnya juga pernah digelontorkan di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), tepatnya saat masa pandemi Covid-19.

Cara pengecekan penerima BSU lewat aplikasi Pospay dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Unduh aplikasi Pospay melalui PlayStore atau AppStore

Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan

Setelah itu klik logo Kemenaker

Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom “Jenis Bantuan”

Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem

Lengkapi seluruh data pribadi penerima, kemudian klik "Lanjutkan"

Nantinya, apabila NIK dan data lain yang diinputkan sesuai data penerima BSU Kemenaker, maka akan tampil kode barcode (QR code) pada aplikasi Pospay.

QR code ini bisa Anda tunjukkan ke petugas kantor pos untuk dilakukan pencairan dana BSU.

Petugas akan melakukan verifikasi dan jika data sesuai maka dana akan diberikan kepada penerima.

Anda bisa melakukan pengecekan langsung dengan masuk ke website tersebut. 

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair Juni 2025, Ini Kategori Penerima dan Cara Cek secara Online

Bantuan Selama Dua Bulan

Bantuan tersebut sebesar Rp 600 ribu dan akan menyasar kategori seusia dnegan syarat yang diterukan oleh pemerintah.

Siapa saja yang masuk dalam kategori penerima dan bagaimana cara mengeceknya. Berikut ini penjelasannya

Seperti diketahui, Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total Rp 600.000 untuk para pekerja berpenghasilan rendah pada Juni-Juli 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja dan guru honorer, yang dinilai rentan terdampak gejolak ekonomi global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

Selain itu, BSU 2025 juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer yang terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025).(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved