Berita Viral

KISAH Pria di Gresik yang Berfantasi pada Tantenya, Disalurkan Lewat Grup FB lalu Viral

Inilah kisah seorang pria di Gresik yang berfantasi pada tantenya hingga ia salurkan lewat facebook hingga menjadi viral

Editor: Budi Rahmat
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
TERSANGKA FANTASI SEDARAH - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap peran enam tersangka yang terlibat dalam pengelolaan grup Facebook berisi konten pornografi dan penyimpangan seksual, termasuk incest, bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.Dari mereka polisi juga menemukan 402 gambar dan 7 video berbau pornografi.(Ramadhan L Q) 

Adapun pelaku tidak hanya sebagai anggota dan admin grup, tapi juga penggerak.

Ia menyaring anggota, memoderasi postingan dan mengatur narasi yang muncul di grup tersebut. Sementara motifnya adalah, fantasi seksual terhadap hubungan sedarah.

"Tersangka membuat akun FB cinta sedarah atas fantasinya terhadap tante tersangka. Dibuatkan akun tersebut menyalurkan fantasi, mengumpulkan teman-teman tersangka," ujar Rovan, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025).

Guna menghindari pelacakan aparat kepolisian setelah sempat viral dan menuai banyak kecaman, nama grup sempat diganti dari semula "cinta sedarah" menjadi "suka duka".

Baca juga: NASIB Oknum Anggota Ormas GPK yang Bersitegang dengan TNI, Kodam IV/Diponegoro Turun Tangan

Namun Satreskrim Polres Gresik tetap saja berhasil mengungkapnya dan mengamankan pelaku, termasuk menyita barang bukti sarana yang digunakan pelaku berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A7S warna ungu berikut SIM card.

"Sampai saat ini komitmen Polres Gresik, tim Macan Giri akan terus melakukan investigasi kasus ini." 

"Semoga bisa menangkap seluruh jaringan dan bisa menjawab keinginan masyarakat menangkap seluruh jaringan cinta sedarah, tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat, merusak penerus-penerus kita," tegasnya.

Oleh pihak kepolisian, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolres Gresik mengimbau warga segera melapor kepada pihaknya, jika menemukan konten menyimpang seperti itu yang dinilai meresahkan.

Terlebih seperti grup tersebut, yang banyak membahas mengenai hubungan atau fantasi seksual sesama anggota keluarga.

"Kami juga imbau masyarakat, apabila menemukan kasus seperti ini segera laporkan ke kami. Dengan bantuan masyarakat, kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana keresahan masyarakat," kata Rovan.

Rovan menambahkan, laporan dari masyarakat sejauh ini, baik secara langsung maupun melalui medsos akan ditangani dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Gresik.

Jadi, tidak harus menunggu pembuat laporan atau yang melaporkan menjadi korban.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa tindakan yang melawan hukum akan ada konsekwensi yang harud dihadapi. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved