Berita Viral
Di Tangan 6 Polisi di Makassar, Warga Diduga Dianiaya dan Dilecehkan, Pengamat: Ini Mengerikan
Sangat mengerikan jika anggota Kepolisian yang masih baru lulus sekolah pendidikan pembentukan dan direkrut menjadi anggota
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan penganiayaan, pemerasan, dan pelecehan yang melibatkan enam oknum polisi dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar terhadap seorang warga Sulawesi Selatan telah memicu gelombang kecaman keras.
Poengky Indarti, seorang pemerhati kepolisian, menggambarkan aksi brutal tersebut sebagai "sangat mengerikan."
Ia menyoroti fakta bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya surat perintah dan bahkan menggunakan senjata api, menambah parah pelanggaran yang dituduhkan.
"Sangat mengerikan adalah para pelaku bergerak tanpa ada surat perintah, sehingga tindakan kekerasan terhadap korban adalah ilegal. Apalagi diawali dengan menggunakan senjata api, sehingga ada tindakan penyalahgunaan senjata api di sini," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Poengky juga mengungkapkan bahwa seharusnya Propam Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait narkotika yang dibawa polisi tersebut untuk diserahkan ke korban.
"Perlu dikembangkan pemeriksaannya untuk melihat apakah mereka (oknum polisi) merupakan jaringan narkoba atau pengonsumsi narkoba ?.
Sangat mengerikan jika anggota Kepolisian yang masih baru lulus sekolah pendidikan pembentukan dan direkrut menjadi anggota Polri telah memiliki watak dan perilaku kriminal," ucap dia.
Baca juga: FAKTA Baru Suami Bunuh Istri Serang: Wadison Pasaribu Panik, Ingin Mengaku tapi Ingin Bertemu Anak
Baca juga: Rekrutmen Anggota TNI Besar-Besaran: Butuh 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan
Perlu Hukuman Berat
Poengky pun mendorong agar enam anggota polisi tersebut diberikan sanksi seberat-beratnya, ditambah hukuman pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Saya merekomendasikan agar para pelaku diproses pidana dan pelanggaran kode etik agar mendapatkan sanksi terberat berupa pidana penjara dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Poengky.
Poengky juga mengingatkan bahwa pemberian hukuman terhadap enam anggota polisi tersebut harus segera diproses secara transparan agar tidak menimbulkan rasa kecewa terhadap korban.
"Polda Sulsel perlu mengingat viralnya tagar #percumalaporpolisi, yang salah satunya muncul karena respon lambat dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat pada tahun 2021. Saya berharap dalam menangani kasus yang diduga dilakukan oleh para anggota, maka pimpinan harus bersikap tegas dan sigap, agar masyarakat tidak dikecewakan," tutup dia.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula kala korban yakni Yusuf Saputra (20), warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sedang nongkrong menikmati pasar malam di kampungnya, pada Selasa (27/5/2025).
Namun, sekitar pukul 22.00 Wita, segerombolan orang berpostur tubuh tinggi sambil menenteng senjata langsung mendekati Yusuf dan mengamankannya.
Cinta Berujung Jerat Hukum, Pesinetron Pria Ditangkap karena Peras Kekasih Sesama Jenis |
![]() |
---|
Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar : Andi Ibrahim Ngaku Keuntungan Disumbangkan ke Anak Yatim |
![]() |
---|
Teka-Teki Hilangnya Iptu Tomi Marbun di Papua: Antara Perahu Terbalik dan Tergelincir |
![]() |
---|
Polres Pemalang Pastikan Terima Laporan Wanita Korban Penipuan yang Curhat ke Damkar |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Brigadir Ade Diduga Cekik Bayi Sendiri Hasil Hubungan Gelap: Sempat Berfoto dengan Pacar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.