Berita Nasional
Tak Semudah Itu Pemakzulan Wakil Presiden Gibran: Prosesnya Begitu Panjang
Namun, Sahroni mengingatkan bahwa Sekretariat Jenderal DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.
Ia menjelaskan, pemakzulan tidak bisa dilakukan semata-mata hanya karena opini atau tekanan politik.
Proses pemakzulan haruslah berdasarkan ketentuan konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran," ujar Yance.
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa pemakzulan dapat dilakukan jika presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
"Kalau kita kaitkan dengan impeachment clauses itu yang ada di Pasal 7A, kita tidak melihat mana cantelan yang akan dipakai untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini," ujar Yance.
Surat Belum Dibaca DPR
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Gibran.
Dasco menyebut, surat usulan tersebut masih berada di Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan DPR tengah menjalani masa reses.
"Iya ini kan kebetulan reses, saya kan datang Pak Sekjen-nya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi belum sempat lihat surat," ujar Dasco.
Dasco belum bisa merespons surat usulan pemakzulan Gibran tersebut, karena ia belum membaca surat tersebut.
"Belum baca, gimana nanggapin," ujar Dasco.
Setelah Kosong 25 Tahun, INILAH Sosok Jenderal Tandyo Budi Revita Jabat Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
PLN Bagikan Diskon 50 Persen Sambut HUT ke-80 RI: Begini Cara Mendapatkannya |
![]() |
---|
Rekening Ustaz Dasad Latif Diblokir Padahal Untuk Bangun Masjid, PPATK Buka Suara |
![]() |
---|
Bocah 7 Tahun di Pasuruan Tewas di Tangan Tetangga, Dihabisi Saat Lagi Asyik Main |
![]() |
---|
PPATK Temukan 27.932 Pegawai BUMN dan 7.479 Dokter Dapat Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.