Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hutan Lindung Kampar Dibabat

4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M

Polisi menerapkan pasal berlapis dan ancaman penjara maksimal bagi 4 orang tersangka komplotan pembalakan hutan lindung di Kampar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/Polda Riau
TERSANGKA - Ekspos pembalakan liar yang menghadirkan para tersangka secara langsung di lokasi, yakni di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025). 


Ada yang baru dibabat, di mana terlihat pohon-pohon tumbang berserakan, hingga ada yang sudah mulai ditanami sawit.


Sampai akhirnya di lokasi yang dimaksud. Awalnya, terlihat plang milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dalam rangka penyidikan. Tertera luas area sekitar lebih kurang 50 hektare.


Berjarak sekitar 300 meter, tampak plang lainnya milik Ditreskrimsus Polda Riau. Di plang itu tertulis luasan lahan sekitar 10 hektare.


Tampak satu bukit, sudah di-stacking. Meski sisa-sisa pohon yang ditumbang masih ada, namun sudah dibuat jalur yang rapi.


Sementara di sebuah pondok dekat bukit itu, terlihat ratusan bibit sawit dalam pol yang siap tanam yang disusun.


Dalam kasus ini, sudah ada beberapa orang tersangka yang ditangkap dan kini tengah menjalani proses penyidikan.


Irjen Herry yang menyaksikan pemandangan ‘mengerikan’ ini menyebut, pembalakan liar ini tak ubahnya seperti ekosida.


Lokasi pembalakan liar teridentifikasi berada di kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai Siabu.


“Penanggulangan kejahatan lingkungan berupa perambahan hutan ini terus kita upayakan penegakan hukumnya yang sistematis. Penegakan hukum secara terbuka dan transparan,” tegas Irjen Herry.


“Kita lihat Hutan Lindung Batang Ulak ini dibabat, di mana ini dilakukan pembunuhan massal, dilakukan ekosida terhadap pohon-pohon yang ada,” tambah Kapolda Riau.


Irjen Herry bilang, penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pihaknya menangani kejahatan lingkungan berupa pembalakan liar terhadap hutan.


Menurut Irjen Herry, hal ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa.


Karena dampaknya bersifat lintas generasi, mencederai warisan alam hingga sampai ke anak cucu.


Irjen Herry turut berkomitmen, Polda Riau dan jajaran juga berupaya keras untuk mencegah kerusakan ekosistem lingkungan yang lebih parah.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved