Hutan Lindung Kampar Dibabat
Pucuk Adat di Kampar Singgung Aktor Besar dalam Kasus Pengrusakan Hutan yang Diungkap Polda Riau
Pucuk Adat di Kampar angkat bicara terkait penangkapan Ninik Mamak dalam kasus pengrusakan hutan lindung untuk dijadikan kebun sawit.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pucuk Adat angkat bicara terkait penangkapan Ninik Mamak dalam kasus pengrusakan hutan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Abdul Malik sebagai Niniok Datuk Rajo Dubalai Pucuk Andiko 44 menyampaikan pernyataannya terkait penyebutan 'Ketua Adat' dalam berbagai pemberitaan.
"Ketua Adat itu bisa dimaknai sebagai pucuk atau posisi tertinggi dalam satu kenegerian," kata Pucuk Andiko 44 bergelar Niniok Datuk Rajo Dubalai yang berkedudukan di Muara Takus ini kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (11/6/2025).
Ia meminta penyebutan tidak memakai istilah 'Ketua Adat'. Menurut dia, lebih tepat jika disebut dengan oknum Ninik Mamak agar tidak tergeneralisasi.
Menurut dia, hanya ada satu orang oknum Ninik Mamak yang ditangkap.
Oknum itu sebagai Pemangku Adat di Kenegerian Balung.
"Oknum Ninik Mamak, bukan pucuk adat," tandasnya.
Menurut dia, Kenegerian Balung berada di bawah Kedatukan Andiko 44. Ia berharap hal ini dapat dipahami.
Ia mengakui oknum Ninik Mamak itu bernama Buspami.
Selain Ninik Mamak, pun berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar.
Baca juga: Ini Status Kedinasan Seorang PNS Kampar Setelah Ditangkap Polda Riau Terkait Pengrusakan Hutan
Terkait pengungkapan oleh Polda Riau, ia menyatakan, pada prinsipnya sangat mendukung penegakan hukum.
"Pada prinsipnya kita mendukung penegakan hukum yang adil dan komitmen terhadap kelestarian hutan," katanya.
Akan tetapi, kata dia, keadilan sejati juga mesti memperhatikan konteks sosial dan adat istiadat. Ia mengatakan, ada kekhawatiran bahwa penegakan hukum malah menjadi alat represi.
Baca juga: 4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M
Ia pun menyinggung aktor besar. Sebab perambahan hutan sudah sangat marak terjadi. Termasuk di wilayah Balung.
"Apalagi bila penindakan tidak menyentuh aktor besar di balik pembabatan hutan sesungguhnya," katanya.
4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M |
![]() |
---|
Kapolda Riau Tanam Pohon di Lokasi Pembalakan Hutan Lindung di Kampar: Kita Reboisasi |
![]() |
---|
Tokoh Adat di Kampar Klaim Punya 6 Ribu Ha Tanah Ulayat, Hutan Lindung Dibabat untuk Kebun Sawit |
![]() |
---|
Polda Riau Bongkar 21 Kejahatan Kehutanan Sejak Awal 2025, 2.360 Hektare Kawasan Terdampak |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit: Ninik Mamak hingga ASN Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.