Hutan Lindung Kampar Dibabat
Tokoh Adat di Kampar Klaim Punya 6 Ribu Ha Tanah Ulayat, Hutan Lindung Dibabat untuk Kebun Sawit
Satgas PPH Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar kejahatan kehutanan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Tim Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar kejahatan kehutanan, berupa pembalakan liar yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Balung, Kabupaten Kampar.
Pembukaan kawasan hutan ini, yakni untuk dijadikan perkebunan sawit.
Dalam operasi ini, terungkap modus operandi licik yang melibatkan seorang ninik mamak atau tokoh adat setempat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam keterangannya menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada 22 Mei 2025, ketika tim Satgas PPH Polda Riau menerima informasi mengenai aktivitas pembalakan liar di Desa Balung.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah kebun seluas 50 hektare yang 21 hektare di antaranya telah dibuka dan ditanami sawit berusia sekitar 6 bulan.
Saat itu awalnya, tim menemukan penjaga kebun berinisial S, yang mengaku menjaga lahan milik MM.
Dari keterangan S, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di kediamannya pada 24 Mei 2025.
“Dari pemeriksaan terhadap MM, terungkap ada sebuah modus kerja sama bagi hasil," jelas Kombes Ade, Senin (9/6/2025).
MM mengaku mendapatkan lahan tersebut dari seseorang berinisial B.
Dalam perjanjian kerja sama mereka, MM akan mendapatkan 70 persen dari hasil kebun, sementara B menerima 30 persen. Berbekal informasi ini, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan B.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Penangkapan B akhirnya mengungkap fakta lebih mencengangkan, mengarah pada keterlibatan DM, seorang ninik mamak atau tokoh adat di Desa Balung.
DM diduga menjadi otak di balik penyerahan lahan kepada B. Modus yang digunakan adalah dengan mengklaim kepemilikan tanah ulayat seluas 6.000 hektare di kawasan hutan lindung tersebut.
"Pelaku DM ini memanfaatkan posisinya sebagai tokoh adat untuk melegitimasi pembukaan lahan ilegal. Dia melimpahkan lahan kepada B, yang kemudian mencari investor seperti MM untuk menggarap lahan dengan sistem bagi hasil," papar Direktur Reskrimsus.
Praktik ilegal ini, diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023.
Dalam pengembangan kasus di hamparan hutan lindung yang sama, Satgas PPH juga menangkap MJT, seorang pemilik lahan seluas 10 hektare.
Pucuk Adat di Kampar Singgung Aktor Besar dalam Kasus Pengrusakan Hutan yang Diungkap Polda Riau |
![]() |
---|
4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M |
![]() |
---|
Kapolda Riau Tanam Pohon di Lokasi Pembalakan Hutan Lindung di Kampar: Kita Reboisasi |
![]() |
---|
Polda Riau Bongkar 21 Kejahatan Kehutanan Sejak Awal 2025, 2.360 Hektare Kawasan Terdampak |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit: Ninik Mamak hingga ASN Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.