Hutan Lindung Kampar Dibabat
4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M
Polisi menerapkan pasal berlapis dan ancaman penjara maksimal bagi 4 orang tersangka komplotan pembalakan hutan lindung di Kampar.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi menerapkan pasal berlapis dan ancaman penjara maksimal bagi 4 orang tersangka komplotan pembalakan hutan lindung di wilayah Kabupaten Kampar.
Keempat tersangka masing-masing MM (40), B (48), DM alias Y (43), dan MJT (50).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” beber Ade, Senin (9/6/2025).
Diketahui, Polda Riau mengungkap aktivitas pembalakan liar yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Balung, Kabupaten Kampar.
Pembukaan kawasan hutan ini, yakni untuk dijadikan perkebunan sawit.
Dalam operasi ini, terungkap modus operandi licik yang melibatkan seorang ninik mamak atau tokoh adat setempat.
Kombes Ade menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada 22 Mei 2025, ketika tim Satgas PPH Polda Riau menerima informasi mengenai aktivitas pembalakan liar di Desa Balung.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah kebun seluas 50 hektare yang 21 hektare di antaranya telah dibuka dan ditanami sawit berusia sekitar 6 bulan.
Saat itu awalnya, tim menemukan penjaga kebun berinisial S, yang mengaku menjaga lahan milik MM.
Dari keterangan S, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di kediamannya pada 24 Mei 2025.
“Dari pemeriksaan terhadap MM, terungkap ada sebuah modus kerja sama bagi hasil," jelas Kombes Ade.
MM mengaku mendapatkan lahan tersebut dari seseorang berinisial B.
Dalam perjanjian kerja sama mereka, MM akan mendapatkan 70 persen dari hasil kebun, sementara B menerima 30 persen. Berbekal informasi ini, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan B.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Penangkapan B akhirnya mengungkap fakta lebih mencengangkan, mengarah pada keterlibatan DM, seorang ninik mamak atau tokoh adat di Desa Balung.
DM diduga menjadi otak di balik penyerahan lahan kepada B. Modus yang digunakan adalah dengan mengklaim kepemilikan tanah ulayat seluas 6.000 hektare di kawasan hutan lindung tersebut.
"Pelaku DM ini memanfaatkan posisinya sebagai tokoh adat untuk melegitimasi pembukaan lahan ilegal. Dia melimpahkan lahan kepada B, yang kemudian mencari investor seperti MM untuk menggarap lahan dengan sistem bagi hasil," papar Direktur Reskrimsus.
Praktik ilegal ini, diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023.
Dalam pengembangan kasus di hamparan hutan lindung yang sama, Satgas PPH juga menangkap MJT, seorang pemilik lahan seluas 10 hektare.
MJT mengaku membeli lahan dari R (saat ini masih buron), dan telah melakukan pembalakan liar. Lahannya juga diperuntukkan menanam sawit.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen surat perjanjian kerja sama bagi hasil dan surat perjanjian jual beli lahan yang menjadi bukti kuat praktik komplotan ini.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan undang-undang tentang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih buron dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Polda Riau telah membongkar 21 kasus kejahatan kehutanan mulai dari awal 2025 sampai saat ini.
“Sudah ada 21 kasus kejahatan kehutanan yang berhasil kita bongkar, dengan luasan lahan terdampak 2.360 hektare,” jelas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, saat ekspos kasus perambahan di Desa Balung, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025).
Irjen Herry bilang, bersama stake holder terkait lainnya, Polda Riau terus berupaya untuk menjaga pelestarian lingkungan.
Hal ini dilakukan baik lewat preventif atau pencegahan maupun represif atau penindakan hukum.
Menurut Irjen Herry, jika kekayaan alam seperti hutan yang merupakan tuah, tidak bisa dijaga, maka masyarakat Riau tentu akan kehilangan Marwah.
Apalagi ia mengungkap, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.
“(Pembalakan liar tentu saja) akan memperburuk citra Riau bisa rusak di mata nasional maupun internasional,” ucap Irjen Herry.
Ketika mengetahui ada hutan lindung di wilayah Kabupaten Kampar, dibabat untuk dijadikan kebun sawit, Irjen Herry pun begitu geram.
Jenderal bintang dua ini berkesempatan mendatangi langsung lokasi pembalakan liar yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025),
Waktu tempuh dari Pekanbaru menuju lokasi tersebut, memakan waktu sekitar 5 jam.
Saat masuk ke persimpangan yang merupakan akses menuju ke lokasi tersebut, kontur jalannya tanah dan berbatu.
Tribun yang ikut serta bersama rombongan, melihat di sisi kiri dan kanan jalan dipenuhi vegetasi yang terdiri dari beberapa jenis pepohonan dan lainnya.
Memandang jauh ke sisi kiri, terlihat bukit-bukit yang sudah gundul dan ditanami sawit.
Makin masuk ke dalam, terdapat perkampungan penduduk.
Lebih jauh lagi, kiri dan kanan mulai dipenuhi tanaman sawit yang sudah cukup tinggi. Diperkirakan umurnya antara 6-7 tahun.
Jalanan pun makin kecil, terjal, naik turun, bergelombang, hingga harus melewati beberapa anak sungai.
Menjelang sampai ke lokasi, di sisi kiri dan kanan makin tampak bukit-bukit yang digunduli.
Ada yang baru dibabat, di mana terlihat pohon-pohon tumbang berserakan, hingga ada yang sudah mulai ditanami sawit.
Sampai akhirnya di lokasi yang dimaksud. Awalnya, terlihat plang milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dalam rangka penyidikan. Tertera luas area sekitar lebih kurang 50 hektare.
Berjarak sekitar 300 meter, tampak plang lainnya milik Ditreskrimsus Polda Riau. Di plang itu tertulis luasan lahan sekitar 10 hektare.
Tampak satu bukit, sudah di-stacking. Meski sisa-sisa pohon yang ditumbang masih ada, namun sudah dibuat jalur yang rapi.
Sementara di sebuah pondok dekat bukit itu, terlihat ratusan bibit sawit dalam pol yang siap tanam yang disusun.
Dalam kasus ini, sudah ada beberapa orang tersangka yang ditangkap dan kini tengah menjalani proses penyidikan.
Irjen Herry yang menyaksikan pemandangan ‘mengerikan’ ini menyebut, pembalakan liar ini tak ubahnya seperti ekosida.
Lokasi pembalakan liar teridentifikasi berada di kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai Siabu.
“Penanggulangan kejahatan lingkungan berupa perambahan hutan ini terus kita upayakan penegakan hukumnya yang sistematis. Penegakan hukum secara terbuka dan transparan,” tegas Irjen Herry.
“Kita lihat Hutan Lindung Batang Ulak ini dibabat, di mana ini dilakukan pembunuhan massal, dilakukan ekosida terhadap pohon-pohon yang ada,” tambah Kapolda Riau.
Irjen Herry bilang, penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pihaknya menangani kejahatan lingkungan berupa pembalakan liar terhadap hutan.
Menurut Irjen Herry, hal ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa.
Karena dampaknya bersifat lintas generasi, mencederai warisan alam hingga sampai ke anak cucu.
Irjen Herry turut berkomitmen, Polda Riau dan jajaran juga berupaya keras untuk mencegah kerusakan ekosistem lingkungan yang lebih parah.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Pucuk Adat di Kampar Singgung Aktor Besar dalam Kasus Pengrusakan Hutan yang Diungkap Polda Riau |
![]() |
---|
Kapolda Riau Tanam Pohon di Lokasi Pembalakan Hutan Lindung di Kampar: Kita Reboisasi |
![]() |
---|
Tokoh Adat di Kampar Klaim Punya 6 Ribu Ha Tanah Ulayat, Hutan Lindung Dibabat untuk Kebun Sawit |
![]() |
---|
Polda Riau Bongkar 21 Kejahatan Kehutanan Sejak Awal 2025, 2.360 Hektare Kawasan Terdampak |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit: Ninik Mamak hingga ASN Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.