Tarif Listrik

DAFTAR Tarif Listrik Terbaru, 9 Juni sampai 15 Juni 2025, Berlaku bagi Subsidi dan Non Subsidi

Berikut ini tarif listrik terbaru bagi pelanggan yang subsidi dan non subsidi. Disesuaikan dnegan besaran Kwh yang dipakai

Editor: Budi Rahmat
YT/net
TARIF LISTRIK TERBARU- Berikut ini tarif listrik terbaru yang berlaku 9 Juni 2025 sampai 15 Juni 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini tarif listri terbaru yang update tanggal 9 Juni 2025 sampai 15 Juni 2025. Tarif listrik untuks emua pelanggan.

Daftar tarif listrik terbaru ini merupakan rilis dari pemerintah melalaui PLN. Tentu saja pelanggan bisa mengetahui berada tarif yang dibayara sesuai dnegan KwH nya.

Tarif listrik ini baik yang telah mendapatkan subsidi, maupun yang tidak dapat subsidi. Ini merupakan tarif listrik yang telah diatur oleh pemerintah.

Baca juga: UNTUK PERTAMAKALI, Inilah Jersey yang akan Dipakai Timnas Indonesia Menghadapi Jepang, Elegan

Besaran tarif akan menyesuaikan dengan KwH yang dipakai atau besaran daya yang dipakai di rumah maupun tempat usaha.

Nah, bagi anda yang hendak mengetahui berapa tarif listrik yang harus dibayarkan, berikut ini rinciannya

Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk semua golongan pelanggan yang berlaku pada 9-15 Juni 2025 sudah ditetapkan secara resmi.

Pemerintah menetapkan biaya listrik pekan ini tidak mengalami perubahan. Tarif listrik saat ini masih sama dengan periode sebelumnya, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Seperti diketahui, penetapan tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, yang mengacu parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penetapan tarif listrik non-subsidi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.

Meski secara akumulasi parameter ekonomi pada November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan adanya potensi kenaikan harga listrik, diputuskan tarif tidak berubah.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: BERBUNTUT PANJANG, Jam Tangan Rolex Prabowo Subianto untuk Pemain Timnas Disorot dan jadi Masalah

Biaya listrik per kWh pada 9-15 Juni 2025

Dikutip dari laman resmi PT PLN, berikut rincian tarif listrik saat ini bagi semua golongan pelanggan:

- Pelanggan Rumah Tangga non-Subsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved