Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif Listrik

Tarif Listrik Terbaru Agustus 2025 yang Harus Dibayar Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Non Subsidi

Berikut ini tarif listrik yang harus dibayarkan pelanggan rumah tangga baik yang subsidi maupun yang non subsidi

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar YT/Net
TARIF LISTRIK- Inilah tarif listrik terbaru bulan Agustus yang diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah daftar tarif listrik terbaru bulan Agustus 2025 yang diberlakukan bagi pelanggan Rumah Tangga, pelanggan bisnis dan pemerintah.

Tarif listrik yang tentu saja disesuaikan dnegan besaran Kwh yang dipakai. 

Tentu saja tarif listrik ini akan dikenakan bagi pelanggan rumah tangga baik yang disubsidi maupun non subsidi.

Baca juga: Tarif Listrik Terbaru Bulan Agustus 2025, Berlaku bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, Pemerintah

Nah, bagi anda yang ingin mengetahui besaran tarif listrik yang bisa dibayar bisa melihat daftar lengkap berikut ini

Berikut Ini rincian tarif listrik subsidi, rumah tangga, dan bisnis yang berlaku 4–10 Agustus 2025:

Tarif listrik keperluan rumah tangga

Baca juga: TARIF LISTRIK Resmi Bulan Agustus 2025, Berlaku bagi Pelanggan Rumah Tangga, Subsidi dan Non Subsidi

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved