Hutan Lindung Kampar Dibabat

FAKTA-FAKTA Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit: Ninik Mamak hingga ASN Ditangkap

Lokasi perambahan berada cukup jauh dari pusat desa, melewati jalan tanah terjal di area perbukitan yang dibuka sendiri oleh pelaku.

dok. Polda Riau)
Sekitar 60 hektare kawasan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Kampar, Riau, ditemukan dalam kondisi rusak akibat aktivitas perambahan ilegal. Kerusakan ini kini menyeret empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib. 

Mendekati lokasi inti, kerusakan semakin nyata. Bukit-bukit yang digunduli tampak di kedua sisi—sebagian baru dibabat, ditandai dengan pohon tumbang berserakan dan sisa ranting mengering.

Di beberapa titik, lahan yang kosong mulai disulap menjadi kebun sawit baru.

Akhirnya, rombongan tiba di lokasi yang menjadi sorotan penyidikan. Di sana berdiri sebuah plang besar milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau—tanda bahwa area tersebut tengah dalam proses penyelidikan.

Plang pertama menunjukkan lahan seluas kurang lebih 50 hektare. 

Sekitar 300 meter dari titik itu, plang kedua berdiri, menandai area seluas 10 hektare.

Salah satu bukit tampak telah di-stacking—dibuka dan diratakan dengan jalur-jalur tertata. Sisa-sisa pohon yang ditebang masih berserakan, namun sebagian area telah siap ditanami.

Di dekatnya, sebuah pondok kayu berdiri sederhana, dengan ratusan bibit sawit tersusun dalam pol, menunggu waktu untuk ditanam.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Beberapa tersangka telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved