Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hutan Lindung Kampar Dibabat

4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M

Polisi menerapkan pasal berlapis dan ancaman penjara maksimal bagi 4 orang tersangka komplotan pembalakan hutan lindung di Kampar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/Polda Riau
TERSANGKA - Ekspos pembalakan liar yang menghadirkan para tersangka secara langsung di lokasi, yakni di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025). 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi menerapkan pasal berlapis dan ancaman penjara maksimal bagi 4 orang tersangka komplotan pembalakan hutan lindung di wilayah Kabupaten Kampar.


Keempat tersangka masing-masing MM (40), B (48), DM alias Y (43), dan MJT (50).


Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 


“Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” beber Ade, Senin (9/6/2025).

 

Diketahui, Polda Riau mengungkap aktivitas pembalakan liar yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Balung, Kabupaten Kampar

Pembukaan kawasan hutan ini, yakni untuk dijadikan perkebunan sawit.

Dalam operasi ini, terungkap modus operandi licik yang melibatkan seorang ninik mamak atau tokoh adat setempat.


Kombes Ade menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada 22 Mei 2025, ketika tim Satgas PPH Polda Riau menerima informasi mengenai aktivitas pembalakan liar di Desa Balung. 

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah kebun seluas 50 hektare yang 21 hektare di antaranya telah dibuka dan ditanami sawit berusia sekitar 6 bulan.

Saat itu awalnya, tim menemukan penjaga kebun berinisial S, yang mengaku menjaga lahan milik MM.


Dari keterangan S, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di kediamannya pada 24 Mei 2025.

“Dari pemeriksaan terhadap MM, terungkap ada sebuah modus kerja sama bagi hasil," jelas Kombes Ade.


MM mengaku mendapatkan lahan tersebut dari seseorang berinisial B. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved