Hutan Lindung Kampar Dibabat
FAKTA-FAKTA Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit: Ninik Mamak hingga ASN Ditangkap
Lokasi perambahan berada cukup jauh dari pusat desa, melewati jalan tanah terjal di area perbukitan yang dibuka sendiri oleh pelaku.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah fakta-fakta hutan lindung di wilayah Kabupaten Kampar, Riau dibabat untuk dijadikan kebun sawit.
Kejahatan lingkungan ini mendapat perhatian banyak pihak.
Hingga Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mendatangi langsung lokasi pembalakan liar yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025).
Dalam aksi itu, empat pelaku perambahan hutan lindung diamankan.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama jajaran Ditreskrimsus, Polres Kampar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, serta aktivis lingkungan, dalam konferensi pers di lokasi kejadian.
Lokasi perambahan berada cukup jauh dari pusat desa, melewati jalan tanah terjal di area perbukitan yang dibuka sendiri oleh pelaku.
Jalan akses dan pembukaan lahan dilakukan menggunakan alat berat.
Di lokasi tampak kawasan hutan yang semula alami kini telah digunduli.
"Kasus ini diungkap tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau berdasarkan laporan dari masyarakat. Empat orang tersangka yang kami tangkap," kata Herry saat diwawancarai Kompas.com.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkap empat tersangka dalam kasus perusakan hutan lindung di Kampar.
Diantaranya Yoserizal (43), Buspami (48), Muhammad Mahadir (40), dan M Yusuf Tarigan (50).
Tiga dari mereka dihadirkan dalam konferensi pers, sementara Yusuf Tarigan absen karena mengalami gangguan jantung.
Yoserizal diketahui merupakan ninik mamak Desa Balung sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Muhammad Mahadir juga menjabat sebagai ninik mamak di desa yang sama. Sementara Buspami adalah ASN aktif di Dinas Pendidikan Kampar, dan Yusuf Tarigan disebut sebagai penggarap lahan yang membeli tanah dari R—keponakan Yoserizal yang kini buron.
Kombes Ade menjelaskan bahwa dua titik hutan lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) telah digarap: satu seluas 50 hektare telah ditanami sawit berusia sembilan bulan, dan satu lagi 10 hektare baru dibuka dengan sebagian lahan ditanami bibit sawit.
Diketahui, Yoserizal dan Mahadir mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare dan menjualnya dengan skema kerja sama.
Buspami berperan mengajak Mahadir menggarap kawasan tersebut menjadi kebun sawit dengan sistem bagi hasil.
Sementara Yusuf Tarigan membeli lahan dari tersangka R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen seperti surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja sama. "Modus para pelaku terstruktur dan sistematis.
Mereka memanfaatkan celah administratif lokal serta menyamarkan aktivitas ilegal ini melalui dokumen adat dan hibah.
Namun kenyataannya, seluruh aktivitas berlangsung di kawasan hutan lindung yang dilindungi undang-undang,.
Kondisi di Lapangan
Tribunpekanbaru.com juga ikut dalam pengungkapan kasus itu.
Perjalanan dari Pekanbaru menuju lokasi perambahan hutan di Kampar memakan waktu sekitar lima jam.
Saat rombongan tiba di sebuah persimpangan—akses utama menuju titik lokasi—jalan mulai berubah drastis: dari aspal menjadi tanah berbatu, dengan kontur yang tak bersahabat.
Tribun, yang turut dalam perjalanan bersama tim kepolisian, menyaksikan pemandangan kontras sepanjang jalan.
Di kiri dan kanan, vegetasi alam masih tumbuh—beragam jenis pohon membentuk dinding hijau alami. Namun semakin jauh masuk ke dalam, lanskap mulai berubah drastis.
Dari kejauhan, tampak bukit-bukit di sisi kiri yang telah digunduli. Sebagian besar sudah ditanami kelapa sawit.
Begitu melewati perkampungan warga, pemandangan didominasi hamparan sawit yang menjulang tinggi—diperkirakan berusia enam hingga tujuh tahun.
Akses jalan terus menyempit, bergelombang, dan menantang. Medan naik turun, kadang harus melintasi anak sungai kecil yang memotong jalur.
Mendekati lokasi inti, kerusakan semakin nyata. Bukit-bukit yang digunduli tampak di kedua sisi—sebagian baru dibabat, ditandai dengan pohon tumbang berserakan dan sisa ranting mengering.
Di beberapa titik, lahan yang kosong mulai disulap menjadi kebun sawit baru.
Akhirnya, rombongan tiba di lokasi yang menjadi sorotan penyidikan. Di sana berdiri sebuah plang besar milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau—tanda bahwa area tersebut tengah dalam proses penyelidikan.
Plang pertama menunjukkan lahan seluas kurang lebih 50 hektare.
Sekitar 300 meter dari titik itu, plang kedua berdiri, menandai area seluas 10 hektare.
Salah satu bukit tampak telah di-stacking—dibuka dan diratakan dengan jalur-jalur tertata. Sisa-sisa pohon yang ditebang masih berserakan, namun sebagian area telah siap ditanami.
Di dekatnya, sebuah pondok kayu berdiri sederhana, dengan ratusan bibit sawit tersusun dalam pol, menunggu waktu untuk ditanam.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Beberapa tersangka telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Pucuk Adat di Kampar Singgung Aktor Besar dalam Kasus Pengrusakan Hutan yang Diungkap Polda Riau |
![]() |
---|
4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M |
![]() |
---|
Kapolda Riau Tanam Pohon di Lokasi Pembalakan Hutan Lindung di Kampar: Kita Reboisasi |
![]() |
---|
Tokoh Adat di Kampar Klaim Punya 6 Ribu Ha Tanah Ulayat, Hutan Lindung Dibabat untuk Kebun Sawit |
![]() |
---|
Polda Riau Bongkar 21 Kejahatan Kehutanan Sejak Awal 2025, 2.360 Hektare Kawasan Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.