Hutan Lindung Kampar Dibabat
Tokoh Adat di Kampar Klaim Punya 6 Ribu Ha Tanah Ulayat, Hutan Lindung Dibabat untuk Kebun Sawit
Satgas PPH Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar kejahatan kehutanan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Jenderal bintang dua ini berkesempatan mendatangi langsung lokasi pembalakan liar yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025),
Waktu tempuh dari Pekanbaru menuju lokasi tersebut, memakan waktu sekitar 5 jam.
Saat masuk ke persimpangan yang merupakan akses menuju ke lokasi tersebut, kontur jalannya tanah dan berbatu.
Tribun yang ikut serta bersama rombongan, melihat di sisi kiri dan kanan jalan dipenuhi vegetasi yang terdiri dari beberapa jenis pepohonan dan lainnya.
Memandang jauh ke sisi kiri, terlihat bukit-bukit yang sudah gundul dan ditanami sawit.
Makin masuk ke dalam, terdapat perkampungan penduduk.
Lebih jauh lagi, kiri dan kanan mulai dipenuhi tanaman sawit yang sudah cukup tinggi. Diperkirakan umurnya antara 6-7 tahun.
Jalanan pun makin kecil, terjal, naik turun, bergelombang, hingga harus melewati beberapa anak sungai.
Menjelang sampai ke lokasi, di sisi kiri dan kanan makin tampak bukit-bukit yang digunduli.
Ada yang baru dibabat, di mana terlihat pohon-pohon tumbang berserakan, hingga ada yang sudah mulai ditanami sawit.
Sampai akhirnya di lokasi yang dimaksud. Awalnya, terlihat plang milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dalam rangka penyidikan. Tertera luas area sekitar lebih kurang 50 hektare.
Berjarak sekitar 300 meter, tampak plang lainnya milik Ditreskrimsus Polda Riau. Di plang itu tertulis luasan lahan sekitar 10 hektare.
Tampak satu bukit, sudah di-stacking. Meski sisa-sisa pohon yang ditumbang masih ada, namun sudah dibuat jalur yang rapi.
Sementara di sebuah pondok dekat bukit itu, terlihat ratusan bibit sawit dalam pol yang siap tanam yang disusun.
Dalam kasus ini, sudah ada beberapa orang tersangka yang ditangkap dan kini tengah menjalani proses penyidikan.
Pucuk Adat di Kampar Singgung Aktor Besar dalam Kasus Pengrusakan Hutan yang Diungkap Polda Riau |
![]() |
---|
4 Tersangka Komplotan Pembalakan Hutan Lindung di Kampar Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp7,5 M |
![]() |
---|
Kapolda Riau Tanam Pohon di Lokasi Pembalakan Hutan Lindung di Kampar: Kita Reboisasi |
![]() |
---|
Polda Riau Bongkar 21 Kejahatan Kehutanan Sejak Awal 2025, 2.360 Hektare Kawasan Terdampak |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Hutan Lindung Kampar Dibabat Jadi Kebun Sawit: Ninik Mamak hingga ASN Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.