Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hutan Lindung Kampar Dibabat

Tokoh Adat di Kampar Klaim Punya 6 Ribu Ha Tanah Ulayat, Hutan Lindung Dibabat untuk Kebun Sawit

Satgas PPH Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar kejahatan kehutanan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/Dok Polda Riau
TINJAU LOKASI - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (paling kanan) didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (baju putih) saat meninjau lokasi perambahan hutan lindung di Kampar, Senin (9/6/2025). 


Irjen Herry yang menyaksikan pemandangan ‘mengerikan’ ini menyebut, pembalakan liar ini tak ubahnya seperti ekosida.


Lokasi pembalakan liar teridentifikasi berada di kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai Siabu.


“Penanggulangan kejahatan lingkungan berupa perambahan hutan ini terus kita upayakan penegakan hukumnya yang sistematis. Penegakan hukum secara terbuka dan transparan,” tegas Irjen Herry.


“Kita lihat Hutan Lindung Batang Ulak ini dibabat, di mana ini dilakukan pembunuhan massal, dilakukan ekosida terhadap pohon-pohon yang ada,” tambah Kapolda Riau.


Irjen Herry bilang, penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pihaknya menangani kejahatan lingkungan berupa pembalakan liar terhadap hutan.


Menurut Irjen Herry, hal ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa.


Karena dampaknya bersifat lintas generasi, mencederai warisan alam hingga sampai ke anak cucu.


Irjen Herry turut berkomitmen, Polda Riau dan jajaran juga berupaya keras untuk mencegah kerusakan ekosistem lingkungan yang lebih parah.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved