Bantuan Subsidi Upah

BSU adalah Bantuan Pemerintah untuk Pekerja dan Tenaga Honorer, Nominalnya Rp 600 Ribu, Cek di Sini

BSU adalah bantuan pemerintah untuk para pekerja, Jumlahnya Rp 600 ribu. Silahkan cek daftar penerima di sini

Editor: Budi Rahmat
pexel/net
BSU DARI PEMERINTAH - BSU adalah bantuan dari pemerintah, Jumlahnya Rp 600 ribu 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah bantuan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara mewakili pemerintah Indonesia.

BSU ini akan menjangkau para pekerja yang mendapatkan upah atau gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Termasuk juga tenaga honorer.

Jadi bagi anda yang merupakan orang dnegan katagori upah tersebut, bisa mendapatkan BSU dari Presiden Prabowo Subianto.

Tentu saja silahkan di cek bagaimana cara mendapatkan BSU sesuai dengan kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti diketahui, BSU sebesar Rp 600 ribu. Pencairan dilakukan pada Juni 2025 ini .

Dalam waktu yang dekat ini, maka , anda harus memastikan apakah termasuk yang menerima bantuan atau tidak

Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dipastikan akan cair di bulan Juni 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BSU 2025 dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Antara.

Yassierli menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.

Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Cek Status Penerima BSU 2025
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login

2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email

3. Klik lanjutkan

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Cara Login Jmo

Untuk login JMO (Jamsostek Mobile), Anda perlu membuka aplikasi JMO, lalu memasukkan email dan kata sandi yang sudah terdaftar. Setelah itu, pilih "Log In" untuk masuk ke halaman utama aplikasi. 

Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:

Buka aplikasi JMO: di smartphone Anda.

Masukkan email: dan kata sandi yang sudah terdaftar.

Pilih "Log In": untuk masuk ke aplikasi. 

Jika Anda lupa kata sandi, Anda dapat mengikuti prosedur pemulihan kata sandi yang tersedia di dalam aplikasi.

Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Jika aplikasi JMO tidak bisa dibuka, periksa koneksi internet Anda dan pastikan aplikasi sudah terinstal dengan benar.

Jika masih mengalami masalah, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan. 

Semoga anda adalah salah satu penerima BSU sesuai dnegan harapan pemerintah. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved