Berita Nasional

Ini Daftar 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mendalami kerusakan lingkungan diduga disebabkan empat perusahaan nikel di Raja Ampat.

|
Editor: Sesri
Foto tangkapan layar
TAMBANG NIKEL - Menter ESDM Bahlil Lahadalia (tengah) dalam konferensi pers terkait tambang nikel di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi mendampingi. /Youtube: Sekretariat Presiden 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang izin usaha pertambangan atau IUP-nya dicabut hari ini, Selasa (10/6/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. 

"Dengan pertimbangan beberapa hal, Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (tambang nikel) yang di luar Pulau Gag itu dicabut," kata Bahlil.

"Dan saya, langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan menteri teknis, Lingkungan Hidup, maupun Kementerian Kehutanan, untuk kita melakukan pencabutan."

"Jadi, mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," lanjutnya. 

Empat IUP tambang nikel yang dicabut tersebut, satu di antaranya PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, 

PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sementara itu, satu-satunya IUP perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat yang tidak dicabut adalah PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk.

Baca juga: Keppres Tambang Nikel Raja Ampat Ternyata Diteken Megawati: 13 Perusahaan Punya Hak Spesial

Baca juga: Ketua PBNU Jadi Komisaris PT Gag Nikel, Soal Tambang Raja Ampat: Sarankan Percayai Berita Pemerintah

Ketika disinggung terkait alasan pencabutan IUP tersebut, Bahlil menjelaskan ada beberapa pertimbangan pemerintah. 

"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar, kedua kita turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut," jelasnya. 

Bahlil menekankan, pencabutan IUP empat perusahaan merupakan arahan dari Presiden berdasarkan keputusan rapat pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga mengonfirmasi terkait pencabutan empat IUP perusahaan tambang di Raja Ampat.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mendalami kerusakan lingkungan diduga disebabkan empat perusahaan nikel di Raja Ampat.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya telah menyegel perusahaan tambang tersebut.

"Ini sudah dikasih juga papan penyegelan oleh dari teman-teman Penegakan Hukum. Jadi ini agak serius kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran penambangan nikel yang dilakukan selain pulau kecil kegiatan penambangnya kurang hati-hati," ungkap Hanif dalam keterangannya.

Dijelaskan Hanif, KLH pun tengah mengambil sampel dari lokasi penambangan.

KLH juga meminta keterangan ahli soal kerugian maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan di Raja Ampat.

Meski demikian, Hanif menyatakan, dibutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran. 

"Untuk kami simpulkan apakah ini ke arah penindakan pidana, perdata ataupun sanksi administrasi pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama," terangnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved