Berita Viral

KISAH Poniman yang Dipenjara 2 Tahun dan Denda 10 Juta Gara-gara Pinjamkan KTP untuk Kredit Sepmor

Poniman kini terima dampaknya usai ia pinjamkan KTP untuk kredit sepmor. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda 10 juta

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com
PINJAMKAN KTP - Poniman warga Lumajang dipenjara 2 tahun gara-gara pinjamkan KTP untuk kredit sepeda motor 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelajaran bagi siapapun agar tak sembarangan meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit.

Seperti kisah Poniman warga Lumajang, Jawa Timur yang kini harus menerima kenyataan divonis dua tahun penjara dan denda 10 juta.

Poniman harus menerima hukuman penjara dan denda tersebut setelah dirinya meminjamkan KTP kepada warga lainnya yang hendak mengajukan kredit sepeda motor.

Baca juga: Diwawancara TV Usai Jepang Lumat Indonesia 6-0, Takefusa Kubo Malah Doakan Indonesia ke Piala Dunia

Poniman yang tak bersentuhan langsung dnegan kredit malah terkena imbasnya. Ia kini menerima akibat dari orang yang mengajukan kredit motor namun telah menghilang.

Ya, semua gara-gara kepercayaan Poniman pada pria yang bernama Kartiman. Orang yang tentu saja dikenalnya.

Kartiman ternyata hanya modus saja meminjamkan KTP Poniman hanya untuk melarikan sepeda motor yang dikredit.

Poniman yang lugu justru terkena dampaknya karena Kartiman menghilang usai mendapatkan sepeda motor

Divonis 2 Tahun Penjara

Poniman divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, gara-gara meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada temannya untuk kredit motor.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, Poniman terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas dalam perkara tersebut.

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Menurut Adhy, motor dalam hal ini harus dipandang dengan status sewa karena masih menyicil. Status motor akan terbeli ketika pembayaran sudah lunas.

Dalam perkara ini, PT Adira Finance Lumajang rugi hingga Rp 38.939.996.

Begini Awal mula perkara

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved