Sengketa 4 Pulau Aceh

Polemik 4 Pulau Aceh Diserahkan ke Sumut, Ini Bukti dari Aceh Serta Kata Mendagri Tito Karnavian

Polemik empat pulau di Aceh yang diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk wilayah Sumatera Utara, terus bergulir.

|
Editor: Ariestia
Foto/Chatgpt via Serambinews.com
POLEMIK PULAU - Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

Karena tidak tercapainya kesepakatan batas laut, pemerintah pusat mengambil keputusan berdasarkan tarikan batas wilayah darat yang sudah disepakati.

"Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," tutur Tito.

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi, termasuk jika ada pihak yang ingin menggugat keputusan ini secara hukum.

"Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah," katanya.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved