Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Geger, Pasangan di Bawah Umur Berbuat Tak Senonoh sambil Live, Menunggu Gift dari Penonton

Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Ternyata pasangan di bawah umur sengaja di eksploitasi oleh pelaku

Editor: Budi Rahmat
Tribun/net
EKSPLOITASI ANAK- Pasangan anak di bawah umur melakukan perbuatan tak senonoh sambil live streaming. Berharap dapat gift 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Geger. Pasangan anak di bawha umur melakukan perbuatan tak senonoh dengan ditonton banyak orang di media sosial.

Keduanya sengaja ditampilkan dengan harapan akan mendapatkan gift. dan kedua anak di bawha umur tersebut memang sengaja dieksploitasi.

Temuan tersebut tentu saja bikin polisi gerak cepat. Sejumlah orang diamankan. Itu adalah kejahatan eksploitasi anak.

Baca juga: In Dragon bikin Gempar , Ngaku Sudah Lama Kenal Nia Kurnia Sari, Sempat Titipkan Sabu-sabu 1,5 Kg

Dan apa yang dilakukan juga begitu mengerikan . Kedua remaja itu harus melakukan perbuatan tak senonih sembari live streaming.

Diungkap Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur melalui live streaming HOT51.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menerangkan, aplikasi itu digunakan untuk menampilkan konten siaran langsung bermuatan pornografi dengan melibatkan anak-anak sebagai pemeran.

Para pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari hadiah (gift) yang dikirim penonton selama siaran berlangsung.

“Kami menemukan adanya praktik eksploitasi anak secara daring dengan modus live streaming. Aplikasi ini menampilkan adegan-adegan tidak senonoh dan diketahui melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kamis (12/6/2025).

Dua korban eksploitasi anak yang telah diidentifikasi berinisial C (17) dan Z (15) warga Bogor, Jawa Barat.

Kedua perempuan ini diketahui masih berstatus pelajar dan diduga diarahkan melakukan aksi dewasa selama siaran langsung.

Sementara dua tersangka yang diduga menjadi mucikari adalah MFS (21) dan DIP (21). Keduanya digerebek di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025), sekira pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Tak Menyangka, Beginilah Perlakuan Netizen Jepang ke Suporter Indonesia usai Pertandingan di Osaka

"Mereka berperan sebagai penyedia fasilitas apartemen, peralatan siaran langsung, serta merekrut anak-anak sebagai talent," ucap Resa.

Lebih lanjut, dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, serta beberapa rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil siaran.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 297 KUHP tentang Perdagangan Orang.

"Kedua tersangka terancam kurungan penjara diatas 5 tahun dan kami masih mencari korban lainnya," jelasnya.

Melakukan Hubungan Badan saat Live Streaming

Kisah lainnya, dua remaja di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) berinisial RPL (19) dan MGOS alias Sela (15) ditangkap polisi terkait konten pornografi.

Pasangan remaja tersebut melakukan hubungan badan saat live streaming melalui aplikasi Tevi.

Selain kedua remaja itu, polisi juga menangkap RA (25), sebagai muncikari.

Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan mengatakan ketiganya mendapat bayaran Rp700 ribu untuk sekali live streaming.

RA (25) mendapat bagian paling besar, sekitar Rp300 ribu. Sedangkan RPL dan Sela hanya menerima upah sebesar Rp200 ribu.

Uang tersebut diperoleh dari YWS atau pemilik akun Tiktok @presidenmangkok.

Baca juga: Inilah Rincian Gaji Hakim sesuai Golongan sebelum Dinaikkan Prabowo Subianto, Paling Tinggi 6 Juta

"Informasi dari germo (atau orang yang merekrut) dia dibayar oleh host atau pemegang akun sebesar Rp700 ribu rupiah setiap satu kali live. Kemudian uang Rp700 ribu rupiah inilah yang dibagikan oleh germo kepada dua talent,"ungkap Kompol Anggi Siahaan, Rabu (16/4/2025).

Polisi mengatakan pihaknya masih memburu YWS.

Warga Jalan Kolam, Gang Padi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tersebut diduga sudah melarikan diri.

Ia merupakan orang yang live streaming terlebih dahulu melalui aplikasi media sosial Tiktok, mempromosikan live streaming hubungan seksual.

Pemilik akun @presidenmangkok yang merupakan mengajak penonton yang mau melihat live streaming video porno bisa beralih ke aplikasi Tevi, disertai dengan Id akun.

Bahkan, penonton bisa memilih pemeran wanita mana yang mau beradegan ranjang, melalui layar terpisah, tapi masih dalam 1 handphone.

Setelah penonton tertarik dan sudah banyak yang beralih, YWS menyiapkan kebutuhan live streaming termasuk meminta RPL sebagai pemeran pria dan MGOS sebagai pemeran wanita bercumbu melalui aplikasi Tevi.

Adegan panas ini berlangsung di Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Dari live di aplikasi Tevi inilah anggota Siber melakukan penelusuran dan mengarahkan ke sebuah kost yang ada di Leon kost VIP Tembung."

Sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar praktik live streaming pornografi yang terjadi di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kompol Anggi menjelaskan, terungkapnya kasus ini pada Senin 14 April kemarin, ketika Polisi melakukan patroli Siber di media sosial Tik tok melihat adanya aktivitas mencurigakan, yaitu akun @presidenmangkok atau YWS melakukan live streaming, mempromosikan live streaming hubungan seksual.

Pemilik akun @presidenmangkok yang merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan juga mengajak penonton yang mau melihat live streaming video porno bisa beralih ke aplikasi Tevi, disertai dengan Id akun.

Setelah itu, Polisi mendatangi lokasi Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan menangkap tiga orang tersangka.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, para tersangka sudah melakukan live streaming sambil beradegan panas sejak Januari 2025 lalu.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved