Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Menanti Pengumuman Tersangka Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Rugikan Negara Nyaris Rp200 Miliar

Penyidik bakal mengikuti gelar perkara penetapan tersangka SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau bersama Kortas Tipikor Mabes Polri, pada 17 Juni 2025.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SPPD FIKTIF - Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (tengah) saat diwawancarai, usai mengumpulkan ratusan pegawai Sekretariat DPRD Riau, Jumat (17/1/2025). Mereka diminta mengembalikan uang aliran korupsi SPPD fiktif. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kini publik tengah menanti pengumuman tersangka dalam kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Pasalnya, kasus yang ditangani oleh penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau ini, telah bergulir cukup panjang.

Namun dalam waktu dekat, masyarakat akan segera tahu siapa tersangka atau orang yang bertanggungjawab dalam kasus rasuah tersebut.

Penyidik bakal mengikuti gelar perkara penetapan tersangka bersama Kortas Tipikor Mabes Polri, pada 17 Juni 2025.

Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini terbilang fantastis, yakni Rp195,9 miliar untuk 2 tahun anggaran, yakni 2020-2021. Angkanya nyaris tembus Rp200 miliar.

Angka ini didapat berdasarkan hasil audit atau penghitungan resmi yang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP Riau.

Penyidik berencana juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun Enggan Berkomentar

Baca juga: Selebgram Hana Hanifah Hingga Kini Belum Kembalikan Uang Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau

Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga ini bilang, dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu.

Ade bilang, sejauh ini sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa.

Ditanyai soal siapa calon tersangka, Ade mengungkapkan nanti akan disampaikan usai gelar perkara di Mabes Polri.

“Nanti akan kita sampaikan, yang jelas lebih dari satu orang,” ujarnya.

Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya.

“Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.

Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved