Sengketa 4 Pulau Aceh
Pengamat Curiga Menteri Tito Serobot Undang-undang Pindahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut Demi Hal Ini
Pengamat hukum Tata Negara Feri Amsari mencium kejanggalan dari penetapan empat pulau di Aceh yang berpindah tangan ke Sumatra Utara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengamat hukum Tata Negara Feri Amsari mencium kejanggalan dari penetapan empat pulau di Aceh yang berpindah tangan ke Sumatra Utara.
Diketahui, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Feri Amsari menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekalipun tidak bisa asal memindahkan sebuah wilayah ke provinsi lain apabila hal itu sudah ditetapkan undang-undang.
Maka menurut Feri Amsari, keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memutuskan empat pulau yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan dan Pulau Panjang pindah ke Provinsi Sumatra Utara sangatlah janggal.
“Kalau di undang-undang sudah ditentukan kalau suatu daerah masuk ke dalam batas provinsi tertentu maka tidak boleh asal ditafsirkan Mendagri itu milik daerah lain. Jadi bagi saya agak janggal juga ya,” bebernya seperti dimuat Feri Amsari dalam keterangannya Kamis (12/6/2025).
Feri Amsari pun mengendus adanya keistimewaan yang didapat Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution yang merupakan menantu dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang kerap disebut-sebut sebagai blok medan.
Apalagi Tito juga mengabaikan undang-undang tentang batas wilayah provinsi.
“Saya timbul tanda tanya besar kenapa ada upaya yang menciptakan konflik antardaerah yang tidak patut. Jadi bagi saya aneh saja,” bebernya.
Feri Amsari menjelaskan bahwa sesuai undang-undang perubahan batas wilayah harus ditetapkan dalam undang-undang.
Maka apabila hal itu tidak dilakukan, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas itu heran kenapa Mendagri bisa seenaknya menentukan batas wilayah tanpa mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, Tito Karnavian menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil kini masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena penamaan pulau yang harus didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tito menyatakan tidak adanya kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara menyebabkan pemerintah berwenang menetapkan batas laut yang disengketakan.
Ketetapan itu diputuskan pada 25 April 2025, setelah melewati rapat di tingkat pusat dengan perhitungan geografisnya.
( Tribunpekanbaru.com )
Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh, Menteri Tito Karnavian Ajukan 4 Saran Tindak Lanjut |
![]() |
---|
Empat Pulau Masuk Aceh, Bobby Nasution Minta Warga Sumut Terima Keputusan: Jangan Mau Terhasut |
![]() |
---|
SAH, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh |
![]() |
---|
Menanti Keputusan Final Presiden Prabowo Terkait Konflik 4 Pulau Aceh–Sumut |
![]() |
---|
Tak Boleh Diungkap ke Publik, Kemendagri Akan Laporkan ke Prabowo Bukti Baru Sengketa 4 Pulau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.