Pasangan Suami Istri asal Sumut Kompak Edarkan Narkoba di Seberida Inhu

Kedua tersangka pun mengaku telah mengonsumsi sabu bersama beberapa jam sebelum penggerebekan.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
Foto/Pexels/Kindel Media
Ilustrasi borgol 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Seberida menangkap sepasang suami istri terkait kasus narkoba pada Sabtu dini hari (14/6/2025).

Selain menangkap suami istri Josua Riki Wanson Sumbayak dan Monica Sima Indriani, Polisi juga menangkap dua orang tersangka lainnya.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan bahwa penangkapan terhadap sepasang suami istri itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Lintas Selatan, tepatnya di belakang Wisma Belinda, RT 002 RW 001, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, tim menemukan satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu buah bong alat hisap sabu, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru kombinasi ungu," terang Misran.

Baca juga: 2 Pengedar Narkoba di Langgam Diringkus Polres Pelalawan, 8 Paket Sabu Diamankan

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Areal Kebun di Inhu

Ketika diinterogasi, Monica mengaku ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang atas nama Zuherlis Sintul alias Sintul. Tim langsung melakukan pengembangan dengan memburu Zuherlis.

Saat pengembangan, tim menggrebek salah satu rumah di Desa Beligan, RT 007 RW 003, Kecamatan Seberida.

Di lokasi tersebut, tim tidak hanya mengamankan Zuherlis namun juga turut mengamankan seorang pria lainnya bernama Angga Indi Pratama. Angga disebut memiliki peran untuk menjual sabu milik Zuherlis.

Kedua tersangka pun mengaku telah mengonsumsi sabu bersama beberapa jam sebelum penggerebekan. Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved