2 Pengedar Narkoba di Langgam Diringkus Polres Pelalawan, 8 Paket Sabu Diamankan

Dua orang pria yang mengedarkan sabu-sabu di Desa Segati, Langgam diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan pada Senin (9/6/2025) malam

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Dok Polres Pelalawan
Dua pengedar narkoba jenis sabu kembali diringkus dari Desa Segati, Kecamatan Langgam oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pengedar narkotika di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk ke sekian kalinya. 

Dua orang pria yang mengedarkan sabu-sabu di Desa Segati, Langgam diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan pada Senin (9/6/2025) malam lalu.

Keduanya ditangkap dari sebuah rumah bersama barang bukti sabu yang siap untuk diedarkan. 

Identitas kedua pelaku yakni Syafrizal (25) dan Rizki Krisna (26), keduanya merupakan warga Dusun Tasik Indah Desa Segati, Langgam. Syafrizal dan Rizki berprofesi sebagai buruh yang menyambi sebagai pengedar sabu

"Keduanya kita amankan di rumah salah satu tersangka ini. Saat digeledah, ada 8 paket sabu ditemukan," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (13/6/2025).

Ia menyebutkan, peranan tersangka Syafrizal sebagai pengedar serbuk putih memabukkan itu. Sedangkan tersangka Rizki ikut membantu menjual barang haram itu kepada pembeli. 

Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Areal Kebun di Inhu

Baca juga: Diungkap Melalui Undercover Buy, Polres Pelalawan Gulung 3 Pengedar Narkoba dan Sita 24 Paket Sabu

Berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan jika di sebuah rumah di Dusun Tasik Indah Desa Segati sering terjadi transaksi narkoba.

Polisi langsung menyelidiki dan mengepung kediaman tersangka Syafrizal tersebut. 

Petugas menggrebek setelah diterima informasi yang akurat dan menemukan kedua pelaku di dalam. Tanpa perlawanan keduanya dicokok. Saat digeledah, sabu ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Pelaku menyimpan barang bukti di dalam kamarnya," tambah Kasat Haryanto Alex Sinaga.

Dari pengakuan tersangka Syafrizal, sabu itu didapatkannya dari seorang temannya berinsial DK yang saat ini sedang diselidiki polisi keberadaannya.

 (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved