Sengketa 4 Pulau Aceh
Rekam Jejak Muzakir Manaf dan Bobby Nasution, 2 Gubernur yang Terlibat Sengketa 4 Pulau Aceh
rekam jejak Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution yang kini sedang terlibat sengketa empat pulau Aceh.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut rekam jejak Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution yang kini sedang terlibat sengketa empat pulau Aceh.
Muzakir Manaf tak biarkan empat pulau Aceh masuk wilayah Sumut.
Ia berusaha keras, pertahankan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil saat Bobby ngotot ambil alih.
Muzakir Manaf pun menolak ajakan Bobby Nasution, untuk mengelola pulau-pulau tersebut secara bersama-sama.
Penolakan ini disampaikan Mualem setelah menggelar rapat khusus bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh pada Jumat malam (13/6/2025) di Pendopo Gubernur Aceh.
Konflik lahan muncul setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan keputusan empat pulau di wilayah Aceh masuk Sumut.
Muzakir Manaf menegaskan menolak empat pulau diputuskan masuk ke wilayah Sumut.
Muzakir menegaskan, keempat pulau tersebut sudah sejak lama menjadi bagian dari Aceh.
Tegasnya, ia mempunyai alasan dan bukti yang kuat terkait hal tersebut.
"Empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," ujar Manaf di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Lanjutnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil juga merupakan kewenangan Aceh berdasarkan sejarah.
"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tegas Muzakir.
Muzakir Manaf dan Bobby akan dipertemukan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertemukan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution untuk membahas polemik empat pulau di Aceh yang masuk wilayah Sumut.
Selain kepala daerah kedua provinsi, Kemendagri juga akan mengundang tokoh masyarakat hingga anggota DPR dari dapil Aceh maupun Sumut.
"Menteri Dalam Negeri juga berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025).
Selain itu, juga akan diundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang di dalamnya meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kemendagri.
Banyaknya pihak yang akan diundang ditujukan untuk menghindari polemik dan kontroversi terkait Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," kata Bima.
Sebagai informasi, pemerintah pusat lewat Kemendagri mengambil alih polemik empat pulau tersebut dan memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Muzakir Manaf saat ditemui awak media di Jakarta menegaskan, keempat pulau tersebut sudah sejak lama menjadi bagian dari Aceh. T
egasnya, ia mempunyai alasan dan bukti yang kuat terkait hal tersebut.
"Empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," ujar Manaf di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Lanjutnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil juga merupakan kewenangan Aceh berdasarkan sejarah.
"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tegas Muzakir.
Proses Panjang
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.
"Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Ia juga mengeklaim, batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.
"Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," kata Tito.
Tito menjelaskan, pemerintah pusat akhirnya memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
"Nah dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," ujar Tito.
Lantas, siapa Muzakir Manaf yang merupakan Gubernur Aceh periode 2025-2030 yang diketahui merupakan mantan pemimpin gerilya Gerakan Aceh Merdeka (GAM)?
Profil Muzakir Manaf
Muzakir Manaf atau dikenal sebagai Mualem lahir pada 3 April 1964 di Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Ia diketahui juga merupakan Panglima GAM sejak 1986.
Muzakir Manaf menjadi panglima tertinggi militer GAM setelah gugurnya Abdullah Syafi'i.
Setelah perjanjian damai Helsinki, GAM dibubarkan pada 27 Desember 2005 dan Muzakir tidak lagi menjadi panglima.
Usai GAM bubar, ia berperan dalam transisi politik Aceh dengan menjadi Ketua Komite Peralihan Aceh.
Setelah itu, Muzakir mendirikan Partai Aceh pada 2007.
Dalam karier politik, ia merupakan Ketua Umum Partai Aceh sejak 2007.
Muzakir sendiri terpilih sebagai Wakil Gubernur Aceh untuk periode 2012-2017.
Adapun pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, ia terpilih sebagai Gubernur Aceh yang berpasangan dengan Fadhlullah.
Pelantikan Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh periode 2025-2030 dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Rabu (12/2/2025).
Profil Bobby Nasution
Sosok Bobby Nasution sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Sumatera Utara.
Pasalnya sebelum terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030, Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan periode 2021-2025.
Ia juga dikenal sebagai menantu dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Bobby Nasution diketahui anak bungsu dari tiga bersaudara dalam keluarga Batak Mandailing.
Ayahnya, Erwin Nasution diketahui mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (Persero) IV.
Masa kecil Bobby dihabiskan di Pontianak, Kalimantan Barat, tempat ia menempuh pendidikan dasar.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan menengah pertama dan atas di Bandar Lampung.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Bobby menempuh studi di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Sebelum meniti karier politik, Bobby banyak berkecimpung di dunia pengusaha.
Karier profesional Bobby dimulai pada tahun 2011 ketika ia mulai berkecimpung di industri properti.
Pada tahun 2016, Bobby bergabung dengan Takke Group sebagai direktur pemasaran, sebuah posisi yang ia peroleh melalui perkenalan ayahnya.
Selain di bidang properti, Bobby juga sempat menjabat sebagai manajer klub sepak bola Medan Jaya pada tahun 2014.
Lalu, di 2017 menikahi Kahiyang Ayu, anak Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Bobby Nasution tercatat aktif sebagai Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dari 2019 hingga sekarang.
Kemudian pada Maret 2020 Bobby memutuskan terjun ke dunia politik dengan bergabung ke PDIP.
Riwayat pendidikan
SD Muhammadiyah 02, Pontianak, Kalimantan Barat (1998)
SMP Negeri 22 Bandar Lampung (2003)
SMA Negeri 09 Bandar Lampung (2006)
Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor (2009)
Magister Manajemen, Institut Pertanian Bogor (2015)
Riwayat Karier
Manager Klub Sepak Bola Medan Jaya (2014)
Direktur Marketing Takke Grup (2016-sekarang)
Wakil Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (2019-sekarang )
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Korwil 1 (2022-sekarang)
Harta Kekayaan
Berdasarkan laporan di elhkpn.kpk.go.id, Bobby Nasution memiliki kekayaan Rp57.552.729.408 pada periodik 2023.
Berikut rincian harta kekayaan Bobby Nasution:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 40.375.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 726 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 14.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 352 m2/96 m2 di KAB / KOTA DELI
SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
5. Tanah Seluas 145 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL
SENDIRI Rp. 1.110.000.000
6. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL
SENDIRI Rp. 2.160.000.000
7. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL
SENDIRI Rp. 755.000.000
8. Tanah Seluas 1430 m2 di KAB / KOTA KOTA SURAKARTA ,
HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 730 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA
SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 6.200.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.360.000.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA 2.4 A/T Tahun 2018, HASIL
SENDIRI Rp. 280.000.000
2. MOBIL, MITSUBISHI LANCER Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp.
160.000.000
3. MOBIL, HONDA ACCORD 1.5TC E CVT Tahun 2020, HASIL
SENDIRI Rp. 580.000.000
4. MOBIL, SUZUKI ST100 Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp.
15.000.000
5. MOTOR, YAMAHA Z8D MIO A1115S Tahun 2008, HASIL SENDIRI
Rp. 15.000.000
6. MOBIL, NISSAN JUKE 1.5 4X2 A/T Tahun 2012, HASIL SENDIRI
Rp. 120.000.000
7. MOBIL, CAMRY Q SEDAN Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp.
190.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. 10.500.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.817.729.408
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 59.052.729.408
Dalam laporannya, Bobby Nasution tercatat memiliki utang sebesar Rp1.500.000.000 sehingga total harta kekayaannya setelah dikurangi utang adalah sebesar Rp57.552.729.408.
( Tribunpekanbaru.com )
Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh, Menteri Tito Karnavian Ajukan 4 Saran Tindak Lanjut |
![]() |
---|
Empat Pulau Masuk Aceh, Bobby Nasution Minta Warga Sumut Terima Keputusan: Jangan Mau Terhasut |
![]() |
---|
SAH, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh |
![]() |
---|
Menanti Keputusan Final Presiden Prabowo Terkait Konflik 4 Pulau Aceh–Sumut |
![]() |
---|
Tak Boleh Diungkap ke Publik, Kemendagri Akan Laporkan ke Prabowo Bukti Baru Sengketa 4 Pulau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.