Sengketa 4 Pulau Aceh
Komentar Luhut Pandjaitan soal Kisruh 4 Pulau di Aceh: Bukan Migas, tetapi Investor Uni Emirat Arab
Namun Luhut menampik bahwa investasi yang dimaksud ialah soal kandungan minyak dan gas (Migas) bumi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini, kepemilikan empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, terus menjadi perbincangan hangat.
Aceh dan Sumatera Utara sama-sama saling klaim atas kedaulatan pulau-pulau tersebut.
Terbaru, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara.
Ia mengakui bahwa pemerintah pusat memiliki ketertarikan untuk mengelola keempat pulau yang berlokasi di Kabupaten Singkil, Aceh, namun menjadi sengketa dengan Sumatera Utara.
Keterlibatan pemerintah pusat ini menandakan bahwa sengketa kepemilikan pulau-pulau ini telah memasuki babak baru, dengan potensi resolusi yang lebih komprehensif.
Namun Luhut menampik bahwa investasi yang dimaksud ialah soal kandungan minyak dan gas (Migas) bumi.
Sebab setahu Luhut, pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) sebelumnya tertarik dengan pariwisata di kepulauan kawasan Kabupaten Singkil.
Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) bahkah tertarik membangun resort di kawasan kepulauan Singkil.
Namun kata Luhut, pembangunan resort tersebut sempat terkendala satu dan lain hal.
Pihak pemerintah pusat juga sebelumnya sudah menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh.
Baca juga: FIFA Hapus Foto Pemain Hussein El Shahat Karena Dukung Palestina di Piala Dunia Klub 2025
Baca juga: UPDATE Utang Luar Negeri Indonesia April 2025: Naik 8,2 Persen, Tembus Rp 7 Ribu Triliun
“Memang kawasannya kan bagus ya di sana. Ada juga rawa tapi indah dan masih banyak binatang di sana, jadi pemerintah Arab saat itu tertarik buat resort,” jelas Luhut Pandjaitan seperti dimuat Kompas Tv pada Minggu (15/6/2025).
Publik dihebohkan dengan sengketa administratif 4 pulau di Aceh yang kini diputuskan masuk ke wilayah Sumatra Utara.
Keempat pulau di Singkil itu kini ditetapkan masuk ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Sebelumnya keempat pulau itu masuk ke dalam Kabupaten Aceh Singkil.
Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan bahwa keempat pulau itu masuk ke Tapanuli Tengah.
Berpindahnya wilayah administratif empat pulau tersebut membuat Pemerintah Provinsi Aceh geram.
Pasalnya menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
Kemendagri Didesak Lakukan Revisi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie merespons polemik tentang empat pulau Provinsi Aceh masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dia mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk merevisi regulasi yang dibuatnya soal status empat pulau Aceh yang kini menjadi wilayah Sumut.
Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Lipan.
Adapun regulasi yang dibuat Tito adalah Keputusan Mendagri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
"Sebaiknya Mendagri cepat bertindak (merevisi), tidak apa telat menyadarinya," ujar Prof Jimly saat dihubungi Warta Kota pada Minggu (15/6/2025).
Jimly mengatakan, Mendagri Tito tak perlu menunggu arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait masalah ini.
Soalnya keputusan yang dibuatnya ini telah menimbulkan polemik di masyarakat, apalagi rekam jejak sejarah menyebut bahwa empat pulau tersebut kepunyaan Aceh.
"Tidak selalu harus menunggu arah Presiden terus, ini urusan tetek bengek (remeh) yang tidak perlu terlalu kaku dengan prosedur-prosedur formal di dewan Otda yang merekomendasikan keputusan terdahulu," katanya.
Sementara itu di akun X miliknya, Jimly juga berkomentar terkait hal yang sama.
Kata dia, pemerintah bisa saja mengubah lagi keputusan tentang empat pulau kembali ke Provinsi Aceh.
Dari sudut pandang nasional dan pusat, lanjut dia, tidak ada kebutuhan penting untuk ubah status pulau-pulau itu jadi bagian Sumut.
"Garis budaya dan historis jauh lebih penting dari garis administratif dan geografis. Secara ekonomi juga sama-sama milik NKRI," pungkas Jimly.
Sementara itu, dikutip dari Kompas,com, polemik empat pulau yang secara historis milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, yang dialihkan ke Sumatera Utara terus bergulir.
Bukan berkesudahan, polemik tersebut kini sudah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Dalam Negeri yang seharusnya menjadi bagian penengah dalam polemik ini tak bisa meredam amarah Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem.
"Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami," kata Mualem saat ditanya terkait tawaran pengelolaan empat pulau secara bersama oleh dua provinsi, Aceh dan Sumut, Jumat (13/6/2025).
Dia menolak keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam keputusan itu, Kemendagri menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Respons Bobby Nasution
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tak langsung mengalah meski rekam jejak sejarah empat pulau adalah kepunyaan Aceh.
Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau itu ke pelukan Sumatera Utara.
Dia berdalih, pengalihan empat pulau adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan dari provinsi, baik Aceh maupun Sumut.
"Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang," ujar Bobby, Selasa (10/6/2025).
Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby Nasution
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak berdiskusi dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution soal 4 pulau dikelola bersama.
Muzakir menolak ajakan Bobby Nasution untuk kelola bersama 4 pulau yang berada di Aceh.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
Penegasan Sikap Aceh
Penolakan tersebut disampaikan Muzakir Manaf usai rapat tertutup dengan Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI Dapil Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6) malam.
Dalam pernyataannya, Muzakir menilai wacana pengelolaan bersama tidak masuk akal karena keempat pulau itu menurutnya adalah hak Aceh.
“Bagaimana kita bahas, itu kan hak kita, punya kita, wajib kita pertahankan,” tegas Muzakir.
Pemerintah Aceh telah mengajukan formulir keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keputusan pengalihan administrasi empat pulau tersebut ke Sumatera Utara.
Formulir tersebut berisi dokumen dan data historis, kependudukan, geografis, serta data temporer yang menurut Muzakir memperkuat klaim Aceh atas pulau-pulau itu.
Namun, Aceh menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum atau menggugat keputusan Kemendagri ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Penyelesaian akan dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah bertemu dengan Muzakir Manaf untuk membahas status empat pulau tersebut.
Bobby menyatakan bahwa keputusan penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan Pemprov Sumut.
Ia juga menegaskan tidak ada upaya pencaplokan wilayah dan terbuka untuk membahas kemungkinan pengelolaan bersama potensi sumber daya alam di pulau-pulau itu, baik jika tetap di Sumut maupun jika dikembalikan ke Aceh.
“Tadi saya ajak Pak Gubernur Aceh bicara, ketika itu ada di Sumatera Utara atau kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan,” ujar Bobby Nasution.
Namun, Bobby juga menegaskan bahwa jika pembahasan kepemilikan dilakukan terus-menerus tanpa keputusan pemerintah pusat, maka tidak akan ada solusi.
Ia mengajak pihak Aceh untuk membahas masalah ini bersama di Kemendagri di Jakarta.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini mencuat setelah Kemendagri menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini memicu protes dari masyarakat dan Pemerintah Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.
Proses verifikasi dan pembakuan nama rupabumi pulau-pulau tersebut sudah berlangsung sejak 2008, dan keputusan final Kemendagri keluar pada 2025.
Potensi Pulau dan Kepentingan Daerah
Keempat pulau yang diperebutkan disebut memiliki potensi sumber daya alam dan pariwisata yang cukup besar, meski data detail mengenai kandungan sumber daya alam seperti minyak dan gas belum tersedia secara pasti.
Potensi inilah yang menjadi salah satu alasan kedua provinsi berupaya mempertahankan klaim atas wilayah tersebut.
Diambil Alih Presiden Prabowo
Polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara masih terus berlanjut.
Gubernur Aceh menolak tegas usulan pengelolaan bersama dan memilih mempertahankan klaim atas dasar historis dan administratif, sementara Gubernur Sumut membuka peluang dialog dan pengelolaan bersama jika ada keputusan dari pemerintah pusat.
Penyelesaian akhir kini menunggu tindak lanjut dari Kemendagri dan upaya dialog lanjutan antara kedua pihak
Polemik usai Keputusan Mendagri menjadikan 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) terus menjadi perdebatan.
Terkait polemik 4 pulau Aceh masuk Sumut, Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan ini.
Pernyataan terkait Prabowo yang akan mengambil alih polemik 4 pulau Aceh masuk Sumut ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai berkomunikasi dengan Presiden.
Menurut Dasco, Prabowo akan segera memutuskan terkait polemik 4 pulau Aceh masuk Sumut ini.
Sabtu (14/6/2025), Dasco dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, 'Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara."
Bukan hanya itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyatakan bila Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," katanya.
Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh, Menteri Tito Karnavian Ajukan 4 Saran Tindak Lanjut |
![]() |
---|
Empat Pulau Masuk Aceh, Bobby Nasution Minta Warga Sumut Terima Keputusan: Jangan Mau Terhasut |
![]() |
---|
SAH, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh |
![]() |
---|
Menanti Keputusan Final Presiden Prabowo Terkait Konflik 4 Pulau Aceh–Sumut |
![]() |
---|
Tak Boleh Diungkap ke Publik, Kemendagri Akan Laporkan ke Prabowo Bukti Baru Sengketa 4 Pulau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.