Sengketa 4 Pulau Aceh
Tak Boleh Diungkap ke Publik, Kemendagri Akan Laporkan ke Prabowo Bukti Baru Sengketa 4 Pulau
novum ini tidak bisa diungkap ke publik dan harus dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Massa yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa itu melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap terbitnya SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai milik Aceh menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumut.
Dilansir Serambinews.com, massa bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh sambil menyanyikan lagu-lagu yang memantik semangat.
Teriakan kata “merdeka” juga bergema di lokasi aksi.
Tak hanya itu, massa tersebut juga membawa sejumlah bendera Bulan Bintang serta spanduk bertuliskan berbagai bentuk protes terhadap keputusan Mendagri yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi milik Sumut. Antara lain spanduk beertuliskan "Referendum".
Gerakan konsolidasi akbar kembalikan kedaulatan Aceh ini turut membuat arus lalu lintas di kawasan depan Kantor Gubernur Aceh macet.
Sebelumnya, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli menegaskan, pihaknya selaku lembaga legislatif mendukung secara penuh dan teguh langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem untuk mempertahankan empat pulau di Aceh Singkil yang kini dialihkan jadi wilayah administratif Sumut.
“Tentu saja kita di DPR Aceh mendukung total pernyataan Mualem itu,” tegas Ketua DPRA.
“Secara aturan, DPRA juga akan menempuh berbagai macam langkah untuk membersamai langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf,” tukas Zulfadhli.
Ia menegaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh Mualem sejalan dengan pemikiran dirinya dan seluruh anggota DPR Aceh.
“Secara kelembagaan DPR Aceh, kita akan dukung penuh langkah-langkah Mualem untuk mengambil-alih kembali empat pulau itu tanpa syarat,” tegasnya.
“Jika diperlukan, nanti DPR Aceh juga akan surati Mendagri, Presiden, dan DPR RI untuk meminta dibatalkannya SK Mendagri yang memasukkan empat pulau di Singkil dalam wilayah administrasi Sumut,” lanjut Zulfadhli.
Ia juga mengingatkan bahwa segala sesuatu terkait dengan batas wilayah administrasi Aceh secara tegas telah disebutkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
“Dalam MoU butir 1.1.4, secara tegas disebutkan bahwa, batas Aceh merujuk pada perbatasan tanggal 1 Juli 1956,” beber dia.
“Jadi, jika merujuk aturan itu, maka empat pulau yang disengketakan masuk ke dalam wilayah Aceh Singkil dan itu bermakna, secara administrasi adalah wilayah Aceh,” jelasnya.
Untuk itu, dia menegaskan, Mendagri harus membatalkan SK tersebut dan mengembalikan empat pulau di Singkil masuk wilayah administrasi Aceh.
Pada kesempatan itu, dia memuji sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bakal mengambil-alih persoalan SK Mendagri yang memasukkan empat pulau di Aceh Singkil ke Sumut.
“Sikap Pak Prabowo tersebut cerminan beliau memahami akar dan persoalan di Aceh,” ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / kompas )
Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh, Menteri Tito Karnavian Ajukan 4 Saran Tindak Lanjut |
![]() |
---|
Empat Pulau Masuk Aceh, Bobby Nasution Minta Warga Sumut Terima Keputusan: Jangan Mau Terhasut |
![]() |
---|
SAH, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh |
![]() |
---|
Menanti Keputusan Final Presiden Prabowo Terkait Konflik 4 Pulau Aceh–Sumut |
![]() |
---|
Para Nelayan Aceh Siap Tempur Jaga Wilayah: Tak Ingin 4 Pulau Lepas ke Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.