Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Breaking News: 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS

5 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa CS

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
HADIRKAN 5 SAKSI - Sebanyak 5 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa CS, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 5 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa CS, Selasa (17/6/2025).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Selain Risnandar, ada 2 bawahannya yang ikut terjerat ke ranah hukum, yakni eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako, Novin Karmila.


Risnandar CS yang kini menyandang status terdakwa, melakukan korupsi anggaran rutin pemerintah kota (Pemko) yang berasal dari APBD/APBD-P tahun anggaran 2024 sebesar Rp8,9 miliar. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi.


Tak hanya itu, mereka bertiga juga melakukan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.


Adapun 5 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang kali ini, terdiri dari 1 mantan Kabag Umum di Setda Pekanbaru dan 4 mantan ajudan.


Mereka adalah Hariyadi Wiradinata, Sekretaris Dinas Pertanahan Pekanbaru yang merupakan eks Kabag Umum Setda Pekanbaru.


Lalu Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung dan Muhammad Rizaldi eks ajudan Risnandar Mahiwa.


Lalu Fahrul Ihsan Syafaat selaku ajudan dalam hal penyusunan agenda Risnandar Mahiwa, serta Indra Putra Siregar selaku eks ajudan Indra Pomi.


Sebelumnya, JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan menjelaskan, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.


“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.

Lanjut dia, dari Rp8,9 miliar lebih itu, RisnandarMahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih.

Sementara terdakwa Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar lebih.

Lalu Novin Karmila, menerima uang sejumlah Rp2 miliar lebih.

Satu lagi, Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, ternyata diketahui juga menerima aliran rasuah senilai Rp1,6 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved