Kasus Suap Pemko Pekanbaru
Breaking News: 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS
5 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa CS
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Selain penerimaan tunai, Risnandar Mahiwa juga menerima transfer sebesar Rp158.495.000,00 untuk pembayaran jahit baju istrinya yang bersumber dari dana GU dan TU.
Sementara itu, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru diduga menerima total Rp2,4 miliar lebih, dalam periode yang sama.
Penerimaan tunai dari Novin Karmila di kantor Sekretariat Daerah terjadi beberapa kali, dengan rincian Rp590.000.000,00 dalam lima kali transaksi pada Juni 2024, Rp400.000.000,00 pada Juli 2024, Rp20.000.000,00 pada Agustus 2024, dan total Rp250.000.000,00 dalam dua kali transaksi pada September 2024.
Pada Oktober 2024, ia menerima Rp150.000.000,00, dan pada November 2024 menerima Rp1.000.000.000,00 di Rumah Dinas Wali Kota.
Selanjutnya, Novin Karmila sendiri tercatat menerima total Rp2 miliar lebih.
Di antaranya, penerimaan tunai di kantor Sekretariat Daerah meliputi Rp200.000.000,00 pada Juni 2024, Rp50.000.000,00 pada Juli 2024, total Rp104.000.000,00 dalam dua kali transaksi pada Agustus 2024, total Rp232.700.000,00 dalam tiga kali transaksi pada September 2024, Rp200.000.000,00 pada Oktober 2024, dan total Rp1.250.000.000,00 dalam tiga kali transaksi pada November 2024 yang bersumber dari TU.
Sedangkan Nugroho Adi Triputranto Alias Untung selaku Ajudan Risnandar Mahiwa diduga menerima total Rp1,6 miliar lebih.
Antara lain, penerimaan tunai dari Novin Karmilaterjadi di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, dengan rincian Rp50.000.000,00 pada Juli 2024, total Rp200.000.000,00 dalam dua kali transaksi pada September 2024, Rp200.000.000,00 pada Oktober 2024, dan total Rp1.150.000.000,00 dalam tiga kali transaksi pada 29 November 2024 yang berasal dari dana TU.
JPU KPK menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum, seolah-olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau kas umum memiliki utang kepada mereka, padahal hal tersebut tidak benar.
Atas perbuatannya, Risnandar Mahiwa dan dua lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya melakukan korupsi berupa pemotongan anggaran, ketiga terdakwa juga melakukan gratifikasi.
Di mana Risnandar Mahiwa, menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang maupun barang total Rp906 juta. Sementara Indra Pomi, total Rp1,2 miliar dan Novin Karmila sebesar Rp300 juta.
Terdakwa Risnandar Mahiwa, menerima sejumlah uang dan barang dari 8 pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru dalam berbagai kesempatan.
Penerimaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudan terdakwa.
Adapun rinciannya, pada Mei 2024, RisnandarRp5 juta dari Wendi Yuliasdi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekretaris Dinas LHK.
Dengan Suara Bergetar, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Ajukan Permintaan Pada Hakim |
![]() |
---|
Eks Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara, BMW dan Barang Mewah Dirampas Negara |
![]() |
---|
Harap Divonis Rendah di Kasus Korupsi, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Minta Maaf Pada Anak |
![]() |
---|
Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Nangis Lagi |
![]() |
---|
Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Secara Pribadi Terima Vonis 5,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.