Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Eks Kabag Umum Setda Pekanbaru Ngaku Setor Uang Rp 1,3 Miliar untuk Bantu Urusan Indra Pomi Nasution

Hariyadi Wiradinata, eks Kabag Umum Setda Pekanbaru hadir dalam sidang korupsi dan gratifikasi Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
HADIRKAN 5 SAKSI - Sebanyak 5 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa CS, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hariyadi Wiradinata, eks Kabag Umum Setda Pekanbaru, tak menampik adanya pemotongan anggaran.

Menurutnya, pemotongan anggaran ini diperuntukkan bagi pimpinan, dalam hal ini salah satunya Sekda Pekanbaru saat itu, Indra Pomi Nasution.

Hariyadi menyebut, sebelum ia menjabat sebagai Kabag Umum, pemotongan anggaran rutin memang sudah ada. Namun sebelumnya mencapai 20 persen.

“Waktu saya (menjabat Kabag Umum) 15 persen,” ungkap dia saat hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, eks Sekda Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Novin Karmila, di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Eks Ajudan Risnandar Beberkan Pejabat Pemko Pekanbaru yang Kerap Setor Uang, Ini Nama-namanya

Baca juga: Breaking News: 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS

Hariyadi mengaku pernah menyetor uang ke Risnandar, atas arahan dari ajudan Risnandar, Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung.

Ia juga menyebut pernah dipanggil Indra Pomi, untuk bisa membantu urusan Indra Pomi.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hariyadi beberkan ia 8 kali menyerahkan uang potongan dari ganti uang (GU) dan tambahan uang (TU) tahun 2023 sampai 2024, total Rp1,3 miliar.

Semua lewat ajudan Indra Pomi, Indra Putra Siregar.

Pernyataan Hariyadi pun diamini oleh Indra Putra Siregar yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.

Bahkan Indra Putra Siregar menyebut sejumlah nama lain dari pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang ikut menyetor uang ke Indra Pomi.

Salah satunya Kadis PUPR, Edward Riansyah alias Edu.

Risnandar CS yang kini menyandang status terdakwa, melakukan korupsi anggaran rutin pemerintah kota (Pemko) yang berasal dari APBD/APBD-P tahun anggaran 2024 sebesar Rp8,9 miliar. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi.

Tak hanya itu, mereka bertiga juga melakukan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Ada 5 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang kali ini, terdiri dari 1 mantan Kabag Umum di Setda Pekanbaru dan 4 mantan ajudan.

Mereka adalah Hariyadi Wiradinata, Sekretaris Dinas Pertanahan Pekanbaru yang merupakan eks Kabag Umum Setda Pekanbaru.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved