Berita Regional
Klaim Peltu Lubis Setor Rp 1 Juta Tiap Sabung Ayam ke Kapolsek Tapi Tetap Digerebek
Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Kopda Basarsyah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang lanjutan kasus penembakan tragis yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (16/6/2025).
Kali ini terdakwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah menghadirkan kesaksian krusial, termasuk dari Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis.
Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan total 12 saksi dalam agenda kali ini.
Sebelas di antaranya memberikan kesaksian langsung di persidangan, meliputi anggota TNI—termasuk Peltu Yun Heri Lubis—masyarakat sipil, dan kerabat terdakwa. Sementara itu, satu saksi lainnya memberikan keterangan secara daring.
Para saksi diharapkan dapat membuka tabir peristiwa penembakan yang merenggut nyawa Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta, demi terwujudnya keadilan.
Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Kopda Basarsyah.
"Yang punya ide duluan Kopda Basarsyah komandan. Dia bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Peltu Lubis saat ditanya Hakim ketua.
Setelah berpindah-pindah, akhirnya tempat arena judi sabung ayam itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: Suami yang Habisi Istri di Medan Tewas: Sempat Diamuk Massa dan Dirawat
Baca juga: Korupsi Gubernur Papua: Jet Mewah Dibeli Tunai, Uang Diselundupkan Pakai 19 Koper
"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.
"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.
Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
"Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta di terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka," katanya.
Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Peltu Lubis bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Basarsyah.
"Kamu itu komandannya, masa dak dapat duit?," tanya Hakim Ketua lagi.
Pria Beristri di Gresik Tarik Paksa Remaja yang Melintas di Depan Rumah, Dirudapaksa di Dapur |
![]() |
---|
Kepala, Tangan dan Kaki Dililit Lakban, Kronologi Kepala KCP Bank BUMN Diculik dan Dibunuh 4 OTK |
![]() |
---|
Kehabisan Akal Untuk Berbohong, Terkuak Cara Ibin Habisi Pasangan Suami Istri di Pemalang |
![]() |
---|
Ketika Maling Motor Diciduk Emak-Emak, Auto Diomeli: Ente Bahlul |
![]() |
---|
Predator Anak di Solo Terciduk: Sudah 10 Tahun Berkeliaran, 8 Anak Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.