Berita Nasional
3 Penyebab BSU Rp 600 Ribu Belum Juga Cair, Ini Kata Pihak BPJS Ketenagakerjaan
Di bulan Juni 2025 ini, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari program perlindungan sosial tahun 2025.
Editor:
Muhammad Ridho
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkapan layar tampilan menu Bantuan Subsidi Upah pada laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Ketiga, nomor rekening yang diberikan salah atau tidak valid.
"Nama rekening di bank Himbara atau BSI tidak sesuai dengan nama peserta calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Kami minta seluruh perusahaan dan pekerja mengecek ulang data rekening. HRD bisa memastikan data valid melalui kanal Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP)," tutur Oni Marbun.
Bagaimana Cara HRD Memperbarui Data Rekening Pekerja?
Pembaruan data rekening pekerja harus dilakukan oleh pihak perusahaan atau HRD melalui kanal resmi SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan username dan password (khusus untuk petugas perusahaan/HRD)
- Klik "Login" untuk masuk ke halaman utama
- Pilih submenu "Pengkinian Data BSU" di menu "BSU Tahun 2025"
- Klik "Download Template" untuk mengisi data baru
- Isi data di template Excel yang meliputi: nama bank, nomor rekening, nama rekening, dan nomor HP
- Upload file yang telah diisi dan klik "Setuju, Lanjutkan Upload"
Setelah pengkinian data selesai, status kelengkapan dan validitas akan terlihat di sistem SIPP. Pembaruan data ini penting agar proses penyaluran BSU tidak terhambat.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Nasional
Sebut Prabowo Dalam Tekanan Jokowi, Said Didu: Sudah Dua Kali Mengancam Presiden |
![]() |
---|
Polemik Strobo Sirine Tot Tot Wuk Wuk, Warga: Kalau Mendesak, Berangkat Lebih Pagi |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Kaget Cukai Rokok Tembus 57 Persen: Tinggi Amat, Firaun Lu! |
![]() |
---|
Kisah Pilu Wigih Hartono Pekerja Tambang Freeport Tertimbun Longsor:Momen Bertemu Istri dan Orangtua |
![]() |
---|
DIBUKA Pendaftaran PPG Tahap 2 2025 sebanyak 155.652 Orang, Ini Kriteria dan Jadwal Tahap 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.