Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Populer Riau

POPULER RIAU: Daftar Pejabat Pemko Pekanbaru yang Setor ke Risandar & Banyaknya Korban Love Scamming

Dua berita populer Riau 24 jam terakhir, pertama korban love scamming di Inhu capai puluhan wanita dan daftar pejabat yang setor ke Pj Wako Risnandar

Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
KORUPSI - Ketiga terdakwa, Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa (tengah), Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila saat hadir di ruang sidang, Selasa (6/5/2025). 

Arthur mengatakan kejadian love scamming ini marak terjadi.

Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada saat menggunakan media sosial.

Arthur juga menghimbau agar masyarakat jangan takut untuk melapor bila mengalami kejadian serupa.

"Kami pastikan privasi korban akan dilindungi, jadi jangan takut untuk melapor," ujar Arthur.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal pasal 27 b ayat (1),(2) jo pasal 45 ayat (8),(10) Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain ataupun keterlibatan pihak ketiga.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan kejahatan cyber seperti love scamming yang dialami D, warga Inhu ini marak terjadi.

Untuk itu warga Inhu diimbau waspada.

"Kami berharap dengan pengungkapan ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam berinteraksi secara daring," ujar Misran. 

Daftar Nama Pejabat yang 'Setor' ke Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa CS berlangsung Selasa (17/6/2025).

Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut.

Ketiga terdakwa, Risnandar Mahiwa CS saat sedang menunggu dimulainya persidangan, Selasa (29/4/2025)
Ketiga terdakwa, Risnandar Mahiwa CS saat sedang menunggu dimulainya persidangan, Selasa (29/4/2025) (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Selain Risnandar, ada dua bawahannya yang ikut terjerat ke ranah hukum, yakni eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako, Novin Karmila.

Risnandar CS yang kini menyandang status terdakwa, melakukan korupsi anggaran rutin pemerintah kota (Pemko) yang berasal dari APBD/APBD-P tahun anggaran 2024 sebesar Rp8,9 miliar.

Mereka juga didakwa menerima gratifikasi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved