Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen, DPR RI: Jangan Ada Lagi yang 'Bermain'

Menurut Anggota DPR RI ini, Indonesia sangat membutuhkan hakim yang berintegritas tinggi dan menjunjung sikap profesional. 

Editor: Muhammad Ridho
TV Parlemen
INGATKAN HAKIM - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbaleka di kantornya beberapa waktu lalu. Martin mengingatkan, oknum hakim agar tidak bermain mata atau bermain perkara terkait kasus hukum setelah gajinya dinaikkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto 

"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim," ujar Prabowo.

Terakhir Naik pada 2024

Sebelum pernyataan Prabowo pada Kamis (12/6/2025), kenaikan gaji hakim ditetapkan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

PP yang ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) tersebut terbit setelah hakim di berbagai daerah menggelar mogok kerja dengan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.

Terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 membuat hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400.

Sementara hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.

Berikut rincian gaji hakim di Indonesia yang naik pada era Jokowi:

Golongan III

Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400

Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700

Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200

Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900

Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000

Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400

Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved