Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bantuan Subsidi Upah

CEK REKENING, BSU Rp 600 Ribu Sudah Dicairkan Pemerintah, Pastikan Anda Penerima Bantuan

Sudah dicairkan pemerintah. BSU RP 600 Ribu sudha bisa dicek di rekening. Pastikan anda sebagai salah stau penerimanya

Editor: Budi Rahmat
freepik
BANSOS 2025: Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial (Bansos) untuk periode Februari 2025 ini. Simak syarat dan ketentuan selengkapnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Segera pastikan apakjah anda termasuk yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) senilai Rp 600 ribu dari pemerintah.

Bantuan ini segera dicairkan pada Minggu kedua Juni 2025 ini. Tentu saja aanda bisa mendapatkan apa yang menjadi hak atas penilaian dari bantuan dari pemerintah.

Nah, bagi yang belum mengetahui apakah terverifikasi atau belum, bisa melakukan pengecekan langung. Caranya yakni dengan melakukan pengecekan lewat situs BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk lengkapnya silahkan cek di dalam artikel

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera dicairkan kepada pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. BSU senilai Rp300.000 per bulan untuk dua bulan tersebut direncanakan cair mulai minggu kedua Juni 2025.

Kabar ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, usai menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

"Sesegera mungkin pastinya. Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," kata Estiarty dikutip dari Antara.

Estiarty menjelaskan bahwa anggaran BSU 2025 telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Saat ini, Kemnaker tengah melakukan proses lanjutan untuk memastikan penyaluran dapat segera diterima oleh pekerja yang berhak.

Meski Kemnaker mengatakan akan cair di minggu kedua, saat ini bulan Juni 2025 sudah memasuki minggu ketiga. Selain itu, laman bsu.kemnaker.go.id juga belum bisa diakses dan masih menampilkan notifikasi BSU 2025 Segera Hadir.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa pencairan BSU 2025 diharapkan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai target. Program ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendukung pekerja formal yang terdampak ketidakpastian ekonomi global.

Syarat Penerima BSU 2025
Program BSU 2025 resmi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Menurut Permenaker tersebut, penerima BSU 2025 harus memenuhi kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

Tidak termasuk ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH

BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000, yaitu Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.

Penyaluran BSU 2025 tidak memerlukan pendaftaran mandiri dari peserta. Data penerima mengacu sepenuhnya pada database BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan tervalidasi.

Cara Cek Status BSU 2025

Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU 2025 melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. 
Berikut panduannya:

Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

1. Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan data berikut:

NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Nama lengkap sesuai KTP

Tanggal lahir

Nama ibu kandung

Nomor handphone aktif

Alamat email

3. Klik tombol "Lanjutkan"

4. Sistem akan menampilkan status verifikasi BSU. Jika data masih diverifikasi, akan muncul notifikasi untuk mengecek secara berkala.

Cek BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.

2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.

3. Di halaman utama, gulir ke bawah dan klik “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

4. Masukkan data tambahan seperti:

Nama ibu kandung

Nomor handphone

Alamat email aktif

5. Klik "Lanjutkan", lalu sistem akan menampilkan status penerimaan BSU.

Jika sudah dinyatakan lolos dari verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, peserta selanjutnya bisa melakukan pengecekan status secara berkala di website Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

Cek BSU Kemnaker

1. Buka situs: https://bsu.kemnaker.go.id

2. Login menggunakan akun Kemnaker.go.id. Jika belum punya, klik “Daftar” untuk membuat akun baru.

3. Setelah login, lengkapi profil data diri secara lengkap dan benar.

4. Di halaman dashboard, klik menu “Cek Penerima BSU”

5. Sistem akan menunjukkan status Anda, apakah sudah lolos verifikasi atau belum.

Akan tetapi, seperti yang disebutkan sebelumnya, website BSU 2025 di Kemnaker masih menampilkan notifikasi Segera Hadir dan belum bisa digunakan untuk pengecekan status.

Semoga bermanfaat dan anda termasuk orang yang menerima bantuan tersebut. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved