Berita Viral

Dinda, Mahasiswi yang Mendadak Terima Rp 1,2 Miliar di Rekeningnya Curiga Saat Disuruh Cairkan Uang

Dinda, nama mahasiswi tersebut, mengaku menerima transferan uang sebesar Rp 1,2 miliar dari uang korupsi.

|
Editor: Muhammad Ridho
Sripoku.com/Leni Juwita
KASUS KORUPSI OKU -- Dinda mahasiswi di Baturaja bersama Maulana saat jumpa pers klarifikasi tentang pencairan dana sebesar Rp 1,2 M, Kamis (19/6/2025) malam. Dinda terseret ke dalam kasus korupsi PUPR OKU. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang mahasiswi di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terseret kasus korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dinda, nama mahasiswi tersebut, mengaku menerima transferan uang sebesar Rp 1,2 miliar dari uang korupsi.

Lantas siapa Dinda dan apa hubungan Dinda dengan tersangka dalam kasus ini?

Dinda adalah mahasiswa Fakultas Hukum semester akhir.

Di samping statusnya sebagai mahasiswi, Dinda juga bekerja paruh waktu di sebuah biro konsultan perpajakan,

Baru-baru ini Dinda mengaku ikut terseret dalam pusaran kasus kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Oku.

Ia menerima uang R 1,2 miliar masuk ke rekeningnya.  

Dalam jumpa pers yang digelar Kamis malam (19 Juni 2026), Dinda membeberkan bahwa dirinya diperintahkan mencairkan uang senilai Rp 1,2 miliar dari rekening atas namanya sendiri.

Dinda menjelaskan bahwa rekening tersebut memang dibuat khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya, seperti pembayaran ATK dan jasa konsultasi perpajakan.

“Saya kaget, tiba-tiba masuk dana sebesar itu. Saya pikir itu pembayaran jasa konsultan yang belum dilunasi, ternyata dana itu untuk pihak yang punya kaitan dengan perusahaan yang saya bantu urus,” ujar Dinda kepada awak media.

Namun, dua hari pasca OTT oleh KPK (17 Maret 2026), ia diperintahkan oleh salah satu pihak perusahaan untuk mencairkan dana besar tersebut.

Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki kasus suap proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/6/2025).

Mereka menangkap enam tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). 

Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Mengetahui kondisi itu, Dinda lantas menceritakan kejadian itu kepada media sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar, pada Kamis (19/6/2025) malam.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved