Berita Viral
Dinda, Mahasiswi yang Mendadak Terima Rp 1,2 Miliar di Rekeningnya Curiga Saat Disuruh Cairkan Uang
Dinda, nama mahasiswi tersebut, mengaku menerima transferan uang sebesar Rp 1,2 miliar dari uang korupsi.
Mahasiswa Fakultas Hukum itu awalnya menjelaskan hubungan dirinya dengan satu di antara tersangka, Pablo.
Dinda diketahui bekerja di biro konsultan perpajakan dan kebetulan mengurus masalah pajak perusahaan yang dikelola Pablo.
Dua hari setelah OTT, dia diminta mencairkan uang Rp1,2 miliar yang terkirim ke rekening atas namanya.
Dinda mengaku memang membuat rekening yang khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya sebagai konsultasi perpajakan.
"Rekening ini biasanya digunakan untuk berbagai transaksi finansial yang jumlahnya kecil–kecil seperti pembayaran upah jasa sebagai konsultan dan pembelian ATK," kata Dinda, dikutip dari Sripoku.com, Jumat (20/6/2025).
Awalnya Dinda mengira uang yang masuk ke rekeningnya ini untuk sisa uang jasa konsultan yang belum dibayar Pablo.
"Aku kaget ternyata ada dana Rp 1,2 M, lalu hari itu juga saya diperintahkan mencairkan dana tersebut dan menyerahkan kepada pihak yang ada hubungan dengan pemilik perusahaan” jelas Dinda.
Dinda mengaku sempat mencairkan uang tersebut di dua bank.
Penyerahan pertama dilakukan tanpa saksi senilai lebih dari Rp 800 juta.
Merasa janggal, penyerahan kedua senilai lebih dari Rp 300 juta dilakukan dengan disaksikan temannya.
Dinda bersama rekannya, Maulana, yang juga bekerja sebagai konsultan perpajakan, kemudian berinisiatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan soal dana mencurigakan tersebut.
“Kami khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK, jadi kami memutuskan melapor,” jelasnya.
Atas inisiatif ini, Dinda dan Maulana kini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU, yang melibatkan pihak swasta, termasuk Pablo pemilik perusahaan yang menggunakan jasa Dinda.
Para tersangka penerima suap disangkakakn melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Mobil Rombongan Siswa SMAN 10 Padang Ditabrak Kereta Api, 2 Meninggal Termasuk Anak Kapolres Solok |
![]() |
---|
Detik-detik Penari Sound Horeg Ditabrak Innova, Tak Sadar Tiba-tiba Diseruduk, 4 Orang Luka-luka |
![]() |
---|
SYOK, Lihat Ponsel Malah Ketemu Video Suami lagi Cabuli Anak Gadisnya, Ternyata Sengaja Direkam |
![]() |
---|
Inilah 4 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Cempaka Mas, Ada yang Mau Kabur ke NTT |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Inilah Penyebab Nazwa Aliya Tewas di Kamboja, Ternyata Pergi dengan Sosok Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.