Berita Viral

Dinda, Mahasiswi yang Mendadak Terima Rp 1,2 Miliar di Rekeningnya Curiga Saat Disuruh Cairkan Uang

Dinda, nama mahasiswi tersebut, mengaku menerima transferan uang sebesar Rp 1,2 miliar dari uang korupsi.

|
Editor: Muhammad Ridho
Sripoku.com/Leni Juwita
KASUS KORUPSI OKU -- Dinda mahasiswi di Baturaja bersama Maulana saat jumpa pers klarifikasi tentang pencairan dana sebesar Rp 1,2 M, Kamis (19/6/2025) malam. Dinda terseret ke dalam kasus korupsi PUPR OKU. 

Mahasiswa Fakultas Hukum itu awalnya menjelaskan hubungan dirinya dengan satu di antara tersangka, Pablo.

Dinda diketahui bekerja di biro konsultan perpajakan dan kebetulan mengurus masalah pajak perusahaan yang dikelola Pablo.

Dua hari setelah OTT, dia diminta mencairkan uang Rp1,2 miliar yang terkirim ke rekening atas namanya.

Dinda mengaku memang membuat rekening yang khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya sebagai konsultasi perpajakan.

"Rekening ini biasanya digunakan untuk berbagai transaksi finansial yang jumlahnya kecil–kecil seperti pembayaran upah jasa sebagai konsultan dan pembelian ATK," kata Dinda, dikutip dari Sripoku.com, Jumat (20/6/2025).

Awalnya Dinda mengira uang yang masuk ke rekeningnya ini untuk sisa uang jasa konsultan yang belum dibayar Pablo.

"Aku kaget ternyata ada dana Rp 1,2 M, lalu hari itu juga saya diperintahkan mencairkan dana tersebut dan menyerahkan kepada pihak yang ada hubungan dengan pemilik perusahaan” jelas Dinda.

Dinda mengaku sempat mencairkan uang tersebut di dua bank.

Penyerahan pertama dilakukan tanpa saksi senilai lebih dari Rp 800 juta.

Merasa janggal, penyerahan kedua senilai lebih dari Rp 300 juta dilakukan dengan disaksikan temannya.

Dinda bersama rekannya, Maulana, yang juga bekerja sebagai konsultan perpajakan, kemudian berinisiatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan soal dana mencurigakan tersebut.

“Kami khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK, jadi kami memutuskan melapor,” jelasnya.

Atas inisiatif ini, Dinda dan Maulana kini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU, yang melibatkan pihak swasta, termasuk Pablo pemilik perusahaan yang menggunakan jasa Dinda.

Para tersangka penerima suap disangkakakn melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved