Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

7,3 Juta Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Akan Diaktifkan Kembali Jika Penuhi Syarat

Sebanyak 7,3 juta peserta Program JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan sejak Mei 2025.

Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
KIS - Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda kepesertaan BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah peserta PBI JK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan sejak Mei 2025. 

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta yang terdampak masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi sejumlah kriteria tertentu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pengaktifan kembali dapat dilakukan jika peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, atau sedang mengalami kondisi darurat medis serta penyakit kronis yang mengancam jiwa.


“Peserta yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan kembali peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN-nya,” kata Rizzky kepada Tribun melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/06/2025).


Penonaktifan massal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Per Mei 2025, penetapan peserta PBI JK tidak lagi mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan menggunakan basis data DTSEN.


Perubahan basis data ini menyebabkan sejumlah peserta yang sebelumnya terdaftar dalam DTKS tidak lagi tercantum dalam DTSEN, sehingga otomatis dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK. Namun, pemerintah memastikan mekanisme pemutakhiran dan verifikasi data tetap dibuka agar masyarakat rentan tetap dapat mengakses layanan kesehatan. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved