Dinkes Kampar Ungkap Pengaruh Penonaktifan PBI JK Pusat Terhadap Beban Daerah dan UHC

Penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kampar pengaruhi beban daerah dan program Universal Health Coverage (UHC)

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: FebriHendra
Foto/Istimewa
UHC - Penonaktifan PBI JK di Kampar pengaruhi beban daerah dan program Universal Health Coverage (UHC). Foto saat launching UHC di Kabupaten Kampar yang digelar di Balai Bupati Kampar, Jumat (13/10/2023) silam . 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Kesehatan Kampar mengungkap adanya pengaruh penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terhadap beban daerah dan program Universal Health Coverage (UHC).

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kampar, Ali Mora mengatakan, penonaktifan PBI JK oleh Kementerian Sosial berdampak langsung terhadap kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan.

Faktor kepesertaan tersebut bermuara kepada pelaksanaan program UHC yang sudah berjalan di Kampar. Ada dua syarat berkaitan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan agar UHC dapat dijalankan di satu daerah.  

Baca juga: Misteri Pembunuhan IRT di Kampar Mulai Terkuak, Pelaku Kabarnya Sudah Ditangkap, Tetangga Korban?

Baca juga: Karhutla 20 Hektare Lebih dalam 2 Hari di Kampar, Sengaja Dibakar di Kawasan Sungai Hijau?

Syarat tersebut yakni, minimal 95 persen dari jumlah penduduk harus terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Di Kampar sendiri, peserta sudah mencapai 98 persen.

"Kampar itu tinggal 15 ribuan lagi yang belum jadi peserta BPJS," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (30/6/2025).

Selain itu, dengan tingkat keaktifan peserta di antaranya minimal 80 persen. Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 27.458 jiwa PBI JK di Kampar. 

"Kalau dengan jumlah peserta, (penonaktifan PBI JK) tidak berpengaruh. Masih tetap di atas 95 persen. Tetapi keaktifan menjadi 75 persen. Sudah di bawah 80 persen," ujarnya. 

Menurut dia, UHC berpotensi tidak dapat dijalankan lagi di Kampar jika kondisi ini bertahan. Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah pencegahan. 

Ia mengemukakan, Dinas Kesehatan harus mencatat peserta PBI JK yang dinonaktifkan menjadi tanggungan daerah. Sehingga beban keuangan daerah bertambah. 

Ini terlihat dari jumlah PBI JK yang menjadi tanggungan daerah meningkat. Pada Mei 2025, jumlah PBI JK kabupaten masih 85 ribuan jiwa. Sekarang sudah menjadi 90 ribuan. 

Ia berharap, Dinas Sosial berupaya melakukan reaktivasi PBI JK pusat setelah penonaktifan. Sehingga syarat UHC kembali terpenuhi. 

Seperti diketahui, penonaktifan PBI JK oleh Kemensos setelah pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS). DTSEN dialihkan dari sebelumnya Data Terpadu Kesehatan Nasional (DTKS).

Ditambahkan Ali Mora, jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 800 ribuan jiwa.

Ia menjelaskan, PBI JK yang murni ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kampar sebanyak 90 ribuan jiwa. Naik dari 85 ribuan pada Mei 2025.

Sementara PBI JK sharing Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemkab Kampar sebanyak 67 ribuan jiwa. Sharing yang dimaksud yakni pembiayaan bantuan iuran dari provinsi 55 persen dan kabupaten 45 persen.

"Bantuan iuran BPJS Kesehatan, total per jiwa sebesar Rp 37.800 per bulan," ujarnya.

Berdasarkan data tersebut di atas, jumlah PBI JK dari pemerintah pusat jauh lebih banyak. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinas Sosial Kampar, Rosmiati menyebutkan, PBI JK pusat di Kampar sebanyak hampir 300 ribu jiwa. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved