Perambahan Hutan di TNTN

Pria di Pelalawan Jual Lahan TNTN Berkedok Adat, Kapolda Riau: Saya Tidak Main-main, Tindak Tegas

Seorang tokoh ada di Kabupaten Pelalawan, berinisial J (54), ditangkap aparat kepolisian dari Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
EKSPOS - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (tengah) saat memimpin ekspos kasus pengungkapan jual beli lahan TNTN yang melibatkan tokoh adat, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang tokoh ada di Kabupaten Pelalawan, berinisial J (54), ditangkap aparat kepolisian dari Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau.

Pria yang menyandang Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan tersebut, diketahui telah menjual total ratusan hektare lahan di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berkedok adat.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, TNTN sejatinya merupakan hutan konservasi yang menjadi ekosistem keragaman flora dan fauna. Salah satunya habitat gajah Sumatera.

Lewat konsep Green Policing yang digaungkannya, Polda Riau disebutkan Herry berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku perusakan hutan, sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pelestarian alam dan lingkungan.

“Apalagi semua tahu bahwa Tesso Nilo ini adalah suatu kawasan ekosistem, pelestarian hutan paling vital di Sumatera. Kelestariannya ini harus kita jaga, agar Tesso Nilo bisa benar-benar jadi paru-paru untuk Riau, Sumatera dan dunia,” ungkap Irjen Herry, saat ekspos kasus, Senin (23/6/2025).

Irjen Herry bilang, kelestarian alam Tesso Nilo yang terjaga, tentunya untuk kepentingan bersama. Ia menyayangkan, ada pihak yang malah merusak hutan untuk kepentingan pribadi.

“Mereka mengklaim itu menjadi tanah ulayat dan sebagainya,” sebut Irjen Herry.

Ia bilang, J ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya di Bulan Februari, di mana pembeli lahan berinisial DY sudah lebih dulu ditangkap.

Jenderal bintang dua itu beberkan, tersangka DY menerima hibah lahan dari pemangku adat berinisial J dengan membayar sejumlah uang.

J sendiri mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 113 ribu hektare.

“Setelah kita konfirmasi dan periksa ahli, baik itu dari kehutanan, dan lain sebagainya, bahwa klaim tanah ulayat itu tidak ada,” ujar Irjen Herry.

Jebolan Akpol 1996 ini berujar, Polda Riau masih akan mengembangkan kasus ini untuk menjerat lebih banyak tersangka lagi. Pasalnya, tersangka J selaku pemangku adat, telah menjual lahan ke ratusan orang.

“Akan kita sisir lahannya di mana-mana saja, di dalam kawasan Tesso Nilo,” ucapnya.

Irjen Herry menyampaikan kepada seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat dan lain-lain, jangan memanipulasi simbol adat demi kepentingan pribadi yang justru merusak lingkungan.

“Saya tidak main-main, akan kita tindak tegas,” sebutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved