Perambahan Hutan di TNTN

Pria di Pelalawan Jual Lahan TNTN Berkedok Adat, Kapolda Riau: Saya Tidak Main-main, Tindak Tegas

Seorang tokoh ada di Kabupaten Pelalawan, berinisial J (54), ditangkap aparat kepolisian dari Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
EKSPOS - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (tengah) saat memimpin ekspos kasus pengungkapan jual beli lahan TNTN yang melibatkan tokoh adat, Senin (23/6/2025). 

Ia menambahkan, hutan yang dirambah secara ilegal, sebagai ekosistem makhluk hidup pastilah tak punya pengacara.

“Saya berdiri di sini sebagai aparat penegak hukum, adalah sebagai pengacaranya, sebagai pembelanya. Dan hukum harus ditegaskan,” pungkas Kapolda Riau.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, tersangka J sudah mengeluarkan sudah lebih dari 200 surat hibah lahan TNTN.

“Masing-masing surat hibah, yakni lahannya 2 sampai 10 hektare. Sudah kita sita sejumlah dokumen terkait sebagai barang bukti,” ulasnya.

Ia menambahkan, tersangka J melanggar ketentuan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. J terancam penjara 2 paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved