Perambahan Hutan di TNTN
Pria di Pelalawan Jual Lahan TNTN Berkedok Adat, Kapolda Riau: Saya Tidak Main-main, Tindak Tegas
Seorang tokoh ada di Kabupaten Pelalawan, berinisial J (54), ditangkap aparat kepolisian dari Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Ia menambahkan, hutan yang dirambah secara ilegal, sebagai ekosistem makhluk hidup pastilah tak punya pengacara.
“Saya berdiri di sini sebagai aparat penegak hukum, adalah sebagai pengacaranya, sebagai pembelanya. Dan hukum harus ditegaskan,” pungkas Kapolda Riau.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, tersangka J sudah mengeluarkan sudah lebih dari 200 surat hibah lahan TNTN.
“Masing-masing surat hibah, yakni lahannya 2 sampai 10 hektare. Sudah kita sita sejumlah dokumen terkait sebagai barang bukti,” ulasnya.
Ia menambahkan, tersangka J melanggar ketentuan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. J terancam penjara 2 paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Banyak Warga Punya Kebun Sawit Dalam Kawasan TNTN, Dansatgas PKH: Bukan Tempatnya yang Benar |
![]() |
---|
Lahan yang Tak Terdata Satgas PKH Dianggap Milik Cukong dan Akan Diproses Pidana |
![]() |
---|
Kelola Lahan TNTN Sejak 2004, Warga Bagan Limau Kini Serahkan Ribuan Hektare ke Negara |
![]() |
---|
Reforestasi di TNTN, Dansatgas PKH Tanam Pohon di Lahan Bekas Sawit |
![]() |
---|
Pohon Sawit Ditumbangkan Pakai Alat Berat di Lahan 3 Ribu Hektare di TNTN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.