Berita Viral

6 Bulan Live Streaming Sambil Berhubungan Intim, Pasangan Ini Raup untung Rp 65 Juta

Pasangan di Pangandaran ini sudah beraksi selama enam bulan. selama periode tersebut keduanya meraup untuk 65 juta untuk adegan intim

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/net
LIVE ASUSila- Pasangan di Pangandaran ini melakukan adegan intim sambil live streaming. Keduanya meraup untung Rp 65 juta enam bulan 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP yaitu, Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 Miliar.

Baca juga: Fadli Zon Akui Ada Kasus Perkosaan pada Mei 1998, Tapi Ia Ragukan Dilakukan secara Massal

Atas kejadian tersebut, Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja online yang melibatkan unsur asusila. 

"Karena, kegiatan itu tidak hanya melanggar norma, tapi juga menjerumuskan pelakunya ke dalam jeratan hukum yang berat," ucap Mujianto. 

Berkedok Family Gathering

Puluhan orang diamankan kepolisian saat berada di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, pada Minggu (22/6/2025). Mereka diamankan ketika menggelar family gathering diduga menjadi ajang pertemuan kaum LGBT.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan ada 75 orang yang diamankan jajaran Polres Bogor dalam kegiatan bertajuk family gathering di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Ada 74 orang laki-laki dan satu orang perempuan dengan rentang usia antara 21 sampai 50 tahun. Seluruh pesertanya dari wilayah Jabodetabek," katanya, Selasa (24/6/2025).

Hendra pun menambahkan, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tak wajar diduga menjadi ajang pertemuan komunitas LGBT laki-laki.

Hendra pun mengatakan, Polres Bogor bersama Polsek Megamendung langsung datang ke TKP ketika kegiatan sedang berlangsung.

"Ketika penggerebekan, para peserta baru saja menyelesaikan rangkaian acara hiburan, seperti lomba menyanyi, menari, dan pemilihan kontes bertajuk the big star," ujarnya 

Polisi pun di lokasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti empat bungkus pengaman yang belum terpakai, dan satu buah pedang yang digunakan sebagai properti pertunjukan seni tari. 

"Dari keterangan sementara, kegiatan digelar dengan modus menyebarkan undangan lewat medsos dan memungut biaya Rp 200 ribu per peserta. Kami masih lakukan pendalaman dengan memeriksa puluhan orang yang diamankan. Polres Bogor pun sudah berkoordinasi dengan Dinsos Bogor dan Dinkes Bogor untuk memeriksa kesehatan para peserta yang diamankan ini," katanya.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya menyikapi kesulitan dnegan terus berkarya. Jangan mudah terpedaya oleh mudahnya mendapatkan untung dengan melakukan hal yang dilarang dan terlarang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved