Berita Nasional
Jokowi Diminta Hadir saat Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Bagian Paling Menarik
pengacara Tom Lembong menggali pandangan Wiryawan menyangkut pengakuan eks Ketua Koperasi Induk Kartika (Inkopkar
TRIBUNPEKANBARU.COM - Babak baru dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.
Adapun kasus itu menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kini jalannya persidangan semakin memanas.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya usulan mengejutkan dari seorang ahli yang dihadirkan sebagai saksi.
Ahli tersebut secara tegas menyarankan agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dihadirkan sebagai saksi.
Menurutnya, kesaksian Jokowi dinilai sangat diperlukan untuk memperjelas duduk perkara kasus yang tengah disidangkan ini.
Usulan menghadirkan orang nomor satu di Indonesia sebagai saksi tentu akan membawa dimensi baru dalam proses hukum ini, berpotensi mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus korupsi impor gula yang merugikan negara.
Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya, Wiryawan Chandra menyarankan Jokowi dihadirkan di sidang, jika kubu Tom Lembong tak bisa menghadirkan bukti keterlibatan koperasi dalam importasi gula merupakan arahan presiden.
Adapun Wiryawan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Tom Lembong, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Cek Rekening, BSU Rp 600 Ribu Tahap 1 Sudah Cair: Ada 2,45 Juta Penerima
Baca juga: Donald Trump Remehkan Serangan Balasan Iran ke Pangkalan Militer AS: Malah Ucapkan Terimakasih
Dalam persidangan itu, pengacara Tom Lembong menggali pandangan Wiryawan menyangkut pengakuan eks Ketua Koperasi Induk Kartika (Inkopkar), Mayjen Felix Hutabarat di persidangan.
Inkopkar merupakan koperasi milik TNI Angkatan Darat (AD) yang disebut oleh Felix mendapat perintah Jokowi untuk membantu pengendalian harga gula dan operasi pasar pada era Tom Lembong.
“Terbit perintah Presiden, Pak. Pertanyaan saya, Pak, apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden, Pak?” tanya pengacara Tom Lembong.
“Baik, kalau di sini memang ada arahan dari Presiden, dan ini Presiden waktu itu ya, Pak ya?” timpal Wiryawan.
Menurut Wiryawan, jika memang Jokowi memerintahkan agar Inkopkar terlibat, sebaiknya kubu Tom Lembong menghadirkan bukti arahan tersebut.
Bukti yang dihadirkan bisa berbentuk nota dinas atau medium pesan lainnya yang memuat instruksi presiden.
“Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan, Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih klir, lebih objektif, dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” tutur Wiryawan.
Tom Lembong Anggap Keterangan Paling Menarik
Tom Lembong pun menyebut, pernyataan Wiryawan dalam sidang merupakan keterangan yang paling menarik.
Menurutnya, Jokowi perlu dikonfirmasi terkait perintah agar koperasi TNI-Polri terlibat dalam operasi pasar pengendalian harga gula.
“Mungkin yang utama yang paling menarik buat saya ya tadi itu, komentar saksi ahli hukum administrasi negara, yang dihadirkan oleh penuntut supaya presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan,” kata Tom Lembong saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun, Tom Lembong tidak mengatakan dengan jelas apakah ia ingin Jokowi dihadirkan dalam sidang.
Ia hanya berulangkali menyebut, keterangan tersebut menarik dan menyerahkannya pada proses hukum.
“Selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya ya, bagaimana sebaiknya, itu mungkin ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti,” ujar Tom Lembong.
Sementara itu, pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan pihaknya masih mendalami apakah keterangan ahli itu perlu ditindaklanjuti.
Sebab, informasi bahwa keterlibatan koperasi TNI-Polri dalam operasi pasar merupakan keterangan saksi yang juga menjadi bukti.
“Itulah yang dieksekusi oleh Pak Tom Lembong selaku menteri teknis terkait. Memang itu udah fakta persidangan gitu,” tutur Zaid.
Diketahui, dalam sidang pada 20 Mei 2025 lalu, eks Ketua Inkopkar Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut, Presiden Jokowi mengizinkan pihaknya terlibat dalam importasi gula.
Felix menyebut, keterlibatan Inkopkar dalam importasi dan operasi pasar pengendalian harga gula merupakan perintah presiden.
“Karena KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) memerintahkan saya karena beliau katanya dapat perintah dari Presiden, bantu itu masalah-masalah di daerah tentang harga gula dan barang gula,” kata Felix, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Mulai Tanggal 17 Agustus, Payment Id Diluncurkan, Uang Keluar Masuk Tersambung NIK |
![]() |
---|
Tak Hanya Musik, Putar Suara Air atau Kicau Burung Juga Harus Bayar Royalti, Ini Kata LMKN |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Gangguan pada GoPay Hari Ini: Saldo Tidak Bertambah usai Top Up, Simak Solusinya |
![]() |
---|
Tom Lembong Hanya Tersenyum Saat Jokowi Bicara soal Impor Gula, Kuasa Hukum: Harusnya Diperiksa Juga |
![]() |
---|
Arya Daru Ingin Akhiri Hidup Tenggelamkan Diri di Laut, Terbongkar Isi Email Diplomat Kemenlu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.